Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Panduan Izin Berusaha, Penyusunan RDTR Harus Detail dan Tepat

Kompas.com - 01/09/2021, 18:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang meminta pemerintah daerah dapat menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara tepat. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan peran RDTR saat ini sangat penting karena menjadi pedoman penataan ruang di berbagai wilayah di Indonesia. 

"Bahwa sebaiknya seluruh kota dan kabupaten saat ini harus sudah punya RDTR karena menjadi pedoman penataan ruang di kota/kabupaten," kata Abdul dalam keterangan tertulis, Rabu (01/09/2021). 

Baca juga: RTH Jakarta Kalah Banyak Dibanding Singapura, Bukti Pemprov Tidak Serius

Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta turunannya yaitu PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RDTR punya kaitan erat dengan proses pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha.

Penyusunan RDTR yang dilakukan dengan tepat dan detail akan membuat perencanaan kota menjadi lebih baik. 

"Perlu disadari, jika dokumen RDTR itu mengikat, itu lah kenapa penting dilakukan pembuatan RDTR yang sesuai seperti contoh dari luas tanah, berapa yang bisa dibangun, bagaimana ketentuan masing-masing bloknya,” papar Abdul. 

Abdul menuturkan dalam penyusunan RDTR juga harus meliputi tentang mitgasi bencana terutama di kawasan perkotaan.

"Misal mitigasi bencana kawasan yang rawan banjir. Sehingga perlu kehati-hatian dalam menyusun RDTR," ungkapnya. 

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah meresmikan peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko pada Senin, 9 Agustus 2021 lalu.

OSS berbasis risiko ini adalah layanan perizinan secara daring yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko.

Tujuan OSS berbasis risiko untuk membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik.

Pada sistem ini, izin usaha akan disesuaikan dengan risikonya dan untuk jenis usaha berisiko rendah hanya membutuhkan perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha, dibutuhkannya Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com