Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Berlaku Selasa, 75 Persen Karyawan di Zona Merah Wajib WFH

Kompas.com - 21/06/2021, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan perkantoran di zona merah diwajibkan menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga hartanto mengatakan hal ini dalam konferensi pers virtual, Senin (21/06/2021).

"Di zona merah, ini WFH-nya 75 persen," ujar Airlangga.

Ini merupakan bagian dari aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang akan berlaku selama dua minggu ke depan atau mulai Selasa (22/06/2021) hingga Senin (05/07/2021).

Sementara sisanya atau 25 persen karyawan dapat work from office (WFO) atau bekerja dari kantor.

Baca juga: Jangan Lakukan 5 Kesalahan Mendesain Ruang Kantor

Airlangga mengatakan, untuk zona non-merah, karyawan yang bekerja di kantor maupun dari rumah masing-masing kapasitas yang diberlakukan sebesar 50 persen.

Meski begitu, WFO harus dilakukan dengan penerapakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat dan pengaturan kerja bergiliran.

Ini dimaksudkan agar karyawan tidak melakukan mobilitas atau perjalanan ke daerah lain.

Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut baik dari Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu, pembatasan juga diberlakukan bagi mal atau pusat perbelanjaan, pasar, dan pusat pedagangan lainnya hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan ini juga berlaku di restoran, warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan, baik berdiri sendiri (stand-alone) maupun di dalam mal.

Selain jam operasional, pengunjung juga dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dari total ruangan untuk dine-in (makan di tempat).

Sementara sisanya dapat menggunakan layanan delivery (pesan-antar) maupun take-away (makan atau minum bawa pulang).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com