Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legalisasi Aset Pulau Terkecil dan Terluar untuk Kedaulatan RI

Kompas.com - 21/06/2021, 12:28 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengatakan, legalisasi aset pulau-pulau terkecil dan terluar bukan sekadar pendaftaran sertifikat tanah, melainkan terkait teritori, kedaulatan, dan ekonomi.

“Ini bukan hanya sertifikat tanah, namun juga soal teritori, kedaulatan, dan ekonomi kita,” jelas Surya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (21/06/2021).

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, telah ditetapkan 111 pulau sebagai pulau-pulau kecil terluar.

Dalam hal ini, pulau-pulau kecil inilah yang menjadi batas negara Indonesia.

Menurut Surya, adanya legalisasi aset pulau-pulau kecil terluar dapat menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam memperjuangkan kepastian hukum.

Hingga kini, Kementerian ATR/BPN juga terus mengangkat seputar pesisir dan pulau-pulau kecil terluar karena mempunyai potensi besar.

Baca juga: Tanah di Perbatasan Pulau Karang Unarang Bakal Disertifikasi Jadi BMN

“Dalam hal ini, saya menyambut baik Asosiasi Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) karena kita butuh konsolidasi dengan berbagai pihak," lanjut Surya.

Menurutnya, Pemerintah Pusat perlu bersama-sama berkonsolidasi dengan masyarakat daerah kepulauan untuk membangun 3T (terluar, terdepan, tertinggal).

Surya mengakui, saat ini persoalan pertanahan di lingkup pesisir dan pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia tengah menjadi fokus pemerintah.

Untuk mengatasi permasalahan itu, Kementerian ATR/BPN memiliki salah satu program yaitu Reforma Agraria.

Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.

Dia menjelaskan, Reforma Agraria dari Kementerian ATR/BPN ini menjalankan legalisasi aset melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta redistribusi tanah.

Terkait cara kerja PTSL yaitu dengan berusaha mendaftarkan tanah di suatu kelurahan, ketika selesai maka akan bergeser ke kelurahan sekitarnya hingga data bidang tanah terekam secara rapat dan lengkap.

“Lengkapnya, data pertanahan itu dapat menjadi modal berharga bagi kita dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membereskan macam-macam permasalahan,” tutup dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com