Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pagu Merosot, Ditjen SDA Kekurangan Dana Proyek Lanjutan Rp 16,84 Triliun

Kompas.com - 10/06/2021, 18:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jarot Widyoko mengatakan kebutuhan Kontrak Tahun Jamak atau Multi Years Contract (MYC) tahun 2022 adalah sebesar Rp 31,42 triliun.

Karena pagu indikatif Ditjen SDA tahun 2022 merosot, alokasi anggaran untuk proyek lanjutan atau MYC ini mengalami penyesuaian menjadi hanya Rp 14,94 triliun sehingga terdapat selisih kekurangan sebesar Rp 16,48 triliun.

Jarot menrinci, sejumlah program kegiatan MYC yang akan dilakukan pada tahun 2022 yaitu pengembangan jaringan irigasi permukiman, rawa dan non padi dengan kebutuhan MYC awalnya sebesar Rp 3,16 triliun dan disesuaikan dengan pagu indikatif yang ada pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp 1,67 triliun.

Baca juga: 12 Tahun, Pemerintah Guyur Rp 11,27 Triliun Ganti Rugi Korban Lapindo

"Jadi untuk MYC pengembangan jaringan irigasi permukiman, rawa dan non-padi ini total ada selisih atau kekurangan Rp 1,48 triliun," ujar Jarot dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, Rabu (09/06/2021).

Lalu MYC pengendalian banjir, lahar, pengelolaan drainase utama perkotaan, dan pengaman pantai dengan kebutuhan awal senilai Rp 4,17 triliun dan disesuaikan menjadi hanya Rp 2,31 triliun sehingga terdapat selisih atau kekurangan sebesar Rp 1,85 triliun.

Selanjutnya MYC pengembangan bendungan, danau dan bangunan penampungan air dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 22,13 triliun dan disesuaikan menjadi Rp 9,66 triliun atau terdapat kekurangan sebesar Rp Rp 12,47 triliun.

Terakhir dialokasikan juga untuk MYC pengembangan jaringan air tanah dan air baku dengan kebutuhan sebesar Rp 752 miliar dan disesuaikan menjadi Rp 691 miliar atau terdapat selisih dan kekurangan sebesar Rp 60,8 miliar.

Jarot menuturkan, pada tahun 2022 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapakan pagu indikatif Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) adalah sebesar Rp 41,04 triliun.

Baca juga: UU SDA Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Tanggapan Kementerian PUPR

Angka ini ditetapkan berdasarkan Surat Menteri PUPR Nomor KU.01.01-Mn/885 Tanggal 17 Mei 2021 setelah melalui penyesuaian.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah program dan kegiatan Ditjen SDA di antaranya yaitu pembangunan irigasi dan rawa senilai Rp 5,50 triliun, bendungan, situ dan danau senilait Rp 11,35 triliun, pengendalian daya rusak sebesar Rp 7,32 triliun, dan penyediaan air baku sebesar Rp 2,03 triliun.

Selanjutnya anggaran juga dialokasikan untuk operasi dan pemeliharaan 8m63 triliun, pengadaan tanah Rp 3,09 triliun, pengendalian Lumpur Lapindo senilai Rp 270 triliun, dan dukungan manajemen sebesar Rp 2,84 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com