JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengaku banyak tanah yang dikuasai bukan atas nama pemiliknya atau nominee.
"Sekarang banyak sekali sertifikat nominee atau penguasaan tanah melalui pinjam nama orang lain," kata Taufiqulhadi dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (18/02/2021).
Menurutnya, sertifikat tanah nominee itu dimiliki atas nama rekanan atau bahkan asisten rumah tangga (ART) dan sopir pribadi.
Di sinilah peran sertifkat elektronik yang dapat menjadi solusi bagi sejumlah masalah pertanahan.
Dengan diterapkannya sertifikat elektronik maka akan menjadi ancaman bagi pemilik tanah nominee.
Baca juga: Kepolisian Akui Sulit Mengungkap Kasus Mafia Tanah
Hal ini karena akses sertifikat elektronik hanya akan diberikan kepada pemilik atau pemegang sertifikat tanah.
Dengan kata lain, sertifkat tanah nominee itu justru akan jatuh kepada nama pemilik yang tertera pada sertifikat tersebut.
"Tanah nominee itu akan benar-benar jatuh ke tangan ART atau sopirnya, kalau masih bersembunyi dengan cara nominee ini," ujar dia.
Perlu diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Sertifikat elektronik ini merupakan bagian dari program digitalisasi pelayanan pertanahan Kementerian ATR/BPN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.