Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian Akui Sulit Mengungkap Kasus Mafia Tanah

Kompas.com - 17/02/2021, 13:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, akan menindak tegas praktik mafia tanah di Indonesia.

Kerja sama pun telah dilakukan dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan untuk dapat memberantas praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.

Bahkan, kerja sama ketiga lembaga ini telah dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau MoU yang diteken pada 2017.

Tak hanya itu, satgas mafia tanah atau satgas kejahatan pertanahan dibentuk, dengan pusatnya ada di Mabes Polri dan daerah ada di Polda.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengaku, telah menerima banyak laporan kasus mafia tanah.

Baca juga: Agar Mafia Tanah Tak Berkutik, Pemerintah Diminta Ambil Alih Jutaan Hektar Tanah Telantar

Menurutnya, untuk mengungkap kasus mafia tanah di Indonesia tidaklah mudah, dan prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Namun penyidikan kasus pertanahan juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar," kata Benny dalam siaran pers yang dikutip Kompas.com, Rabu (17/02/2021).

Benny juga mengaku adanya sejumlah hambatan dalam mengungkap kasus mafia tanah tersebut. Salah satu hambatannya yaitu sulitnya mencari saksi.

"Hambatan penyidikan bisa begitu beragam mulai dari sulitnya mencari saksi hingga kejelian pihak penyidik untuk memproses data terkait pemalsuan tanah," ujarnya.

“Pengumpulan saksi yang sering jadi masalah, terkadang saksi sudah meninggal sehingga nihil informasi,” sambungnya.

Baca juga: Agar Sertifikat Tak Dicuri Mafia Tanah, Ini yang Harus Anda Lakukan

Direktur Jenderal (Dirjen), Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B Agus Widjayanto menambahkan, mafia tanah adalah individu atau kelompok yang melakukan kegiatan atau tindakan dengan sengaja berbuat kejahatan yang sistematis dan terstruktur yang menyebabkan terhambatnya suatu hal pertanahan tertentu.

Karenanya, Benny meminta masyarakat segera melaporkan jika ada indikasi sengketa dan konflik pertanahan di lingkungannya.

"Masyarakat tentunya harus melakukan pengaduan laporan, laporan itu bisa disampaikan ke Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di kabupaten atau juga Kepolisian," kata Agus.

Dari pengaduan masyarakat, akan diidentifikasi oleh BPN apakah tergolong kasus mafia tanah atau kasus layanan pertanahan biasa.

“Kami juga melakukan verifikasi kepada aparat terkait seperti kepala desa untuk cek data," imbuh Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com