Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Kantor Hukum

Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Penyedia Layanan Jasa Hukum
email: office@azlawid.com
website: azlaw.co.id

Menghalangi Aktivitas Tambang Legal, Ini Sanksi Hukumnya

Kompas.com - 17/12/2022, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW),
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Gretsi Siregar 

Dalam suatu aktivitas pertambangan, baik mineral maupun batubara, tidak menutup kemungkinan terjadi suatu problematika hukum.

Salah satunya adalah adanya tindakan seseorang atau sekelompok orang yang berusaha menghalangi kegiatan pertambangan, baik pada kegiatan di tahap eksplorasi, operasi produksi, atau aktifitas lainnya.

Tindakan tersebut tentu dapat merugikan banyak pihak. Misalnya, dapat menyebabkan target produksi tidak tercapai. Atau, proses pemuatan batubara ke atas tongkang dapat tidak terlaksana dengan lancar apabila gangguan terjadi pada saat proses penjualan.

Sehubungan dengan hal tersebut, apa sanksi hukum yang dapat digunakan terhadap pihak yang menghalangi atau menggangu kegiatan pertambangan pemilik izin usaha tambang?

Ancaman sanksi Pidana

Untuk diketahui bahwa setiap kegiatan pertambangan, baik mineral maupun batubara, wajib dilaksanakan berdasarkan adanya Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) yang diterbitkan pemerintah.

Berdasarkan beleid terbaru, kewenangan penerbitan IUP merupakan wewenang pemerintah pusat. Namun, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada pemerintah daerah.

Terhadap tindakan pihak-pihak tertentu yang menggangu kegiatan pertambangan, di Indonesia telah terdapat norma hukum yang mengancam pidana terhadap pelaku.

Hal ini di antaranya merujuk UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 diatur secara tegas bahwa:

"Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah)".

Ketentuan hukum sebagaimana tersebut tegas memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi kegiatan pertambangan yang dilaksanakan secara resmi.

Dalam praktik peradilan, hukum pidana bagi pelaku di antaranya dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 100/Pid.Sus/2018/PN.Sgt. tanggal 27 Agustus 2018.

Putusan pidana dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku yang bersama teman-temannya menghalangi kegiatan pertambangan perusahaan pemilik IUP.

Pelaku memarkir kendaraan di sepanjang jalan sehingga menghalangi jalan yang digunakan untuk hauling overburden.

Tindakan tersebut mengakibatkan aktivitas tambang di areal tersebut terhenti. Tindakan pelaku pun memberikan dampak kerugian bagi pemegang IUP kurang lebih senilai Rp. 1.897.000.000.

Setelah melalui proses persidangan, pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (2) jo. Pasal 162 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hakim pun menghukum pelaku dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com