Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Tolak Banding Virgoun Atas Putusan Cerai dari Inara

Kompas.com - 12/02/2024, 19:50 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan penyanyi Virgoun atas putusan perceraiannya dengan Inara Rusli.

Senin (12/2/2024), kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, membagikan dokumen putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta kepada Kompas.com melalui pesan singkat.

Dengan demikian hasil putusan majelis hakim di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 10 November 2023 sudah inkrah.

Baca juga: Dilaporkan Atas Dugaan Akses Ilegal Data Pribadi oleh Virgoun, Inara Rusli: Jadi Chat Itu Benar?

"Menolak permohonan banding Pembanding untuk seluruhnya; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB, tanggal 10 November 2023," bunyi isi pokok kontra memori banding Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

Virgoun tetap harus memenuhi kewajibannya terkait hak asuh anak, nafkah, hingga pembagian royalti sama seperti putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Virgoun harus membayar nafkah iddah Rp 75 juta dan nafkah mutah Rp 60 juta kepada Inara.

Virgoun harus memberi biaya hadhanah untuk ketiga anaknya masing-masing Rp 15 juta.

Baca juga: Label Musik 4 Lagu yang Digugat Inara Bantah Virgoun Alihkan Hak Royalti

Lalu harus membiayai ketiga anaknya masing-masing Rp 10 juta sampai mereka berusia 21 tahun.

"Yang menarik di pertimbangan terkait royalti, majelis hakim tingkat banding menyatakan kenapa dikabulkan karena salah satu lagunya terdapat nama anak dari Inara dan Virgoun, yaitu yang 'Surat Cinta untuk Starla'," tutur Arjana Bagaskara dalam pesan suara.

Sebesar 50 persen dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh Virgoun sebagai pencipta atas lagu "Surat Cinta Untuk Starla", "Bukti", dan "Selamat" dari PT. Digital Rantai Maya sebagai publiser adalah harta bersama Virgoun dengan Inara.

Dengan demikian Inara akan mendapatkan setengah dari royalti yang didapat Virgoun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com