Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Yudha Arfandi Tarik Tubuh Dante Setiap Kali Hendak Berenang ke Tepi

Kompas.com - 12/02/2024, 18:45 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Yudha Arfandi terungkap selalu menarik tubuh Dante anak artis Tamara Tyasmara supaya tetap berenang ketika Dante hendak menepi setelah kepalanya dibenamkan.

Yudha, Dante, dan anak Yudha yang berinisial MAA berenang di kolam renang sedalam 1,5 meter di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Yudha Arfandi Benamkan Dante Durasinya Beda-beda, Polisi: Ada Life Guard yang Lihat

"Setiap korban mau menggapai ke tepian kolam, tersangka terus menarik badan korban maupun kaki korban agar terus berenang dan tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih sebanyak empat kali," ujar Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya Jakarta.

Dante sempat berhasil menggapai ke tepi dan berpegangan di pinggir kolam kemudian batuk-batuk.

Saat Dante sudah lemas, Yudha mengangkatnya ke atas tepi kolam.

Baca juga: Yudha Arfandi Benamkan Kepala Dante 12 Kali dengan Durasi Berbeda, Terlama 54 Detik

"Setelah itu anak korban (RA) sempat batuk selanjutnya korban lemas dan meninggal dunia," tutur Wira Satya Triputra.

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.

Yudha ditangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/2/2024).

Baca juga: Yudha Arfandi, Pacar Tamara Tyasmara, Hanya Tertunduk Saat Polisi Ungkap Kasus Kematian Dante

Dalam keterangannya, Yudha Arfandi mengatakan, motif utamanya membenamkan Dante di kolam renang adalah untuk latihan pernapasan.

Yudha Arfandi dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com