JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh lagu "Cinderella" memasuki babak baru.
Lagu "Cinderella" yang dipopulerkan Radja tiba-tiba kembali diperbincangkan karena dianggap menyalahi aturan hak cipta.
Rival Achmad Labbaika atau Ipay menyomasi Ian Kasela karena membawakan lagu "Cinderella" ciptaannya tanpa izin.
Ipay bahkan menuntut ganti rugi sebesar Rp 20 miliar gara-gara kasus ini.
Baca juga: Ian Kasela Dilaporkan ke Polisi, Ipay Serahkan Bukti Terkait Lagu Cinderella
Rival Achmad Labbaika atau Ipay akhirnya melaporkan vokalis grup band Radja, Ian Kasela, ke Polda Metro Jaya.
Langkah ini diambil Ipay setelah somasi yang dilayangkan tak digubris oleh pihak Ian Kasela.
Ian Kasela dilaporkan atas dugaan menyalahgunakan hak cipta lagu berjudul "Cinderella".
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5193/|X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Ian Kasela Dilaporkan soal Penyalahgunaan Hak Cipta Lagu Cinderella
Didampingi kuasa hukumnya, Tiara Octavia, Ipay akhirnya melaporkan Ian Kasela ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).
Dalam laporannya, Ipay membawa sejumlah bukti untuk memperkuat dugaan penyalahgunaan hak cipta lagu "Cinderella".
“Kita bawa surat perjanjian kontrak yang dibuat dan ditandatangani oleh IK (Ian Kasela) tersebut dengan publisher,” kata Tiara.
Ipay juga membawa demo master dari lagu "Cinderella" yang diciptakannya.
Baca juga: Penonton Minta Nyanyikan Lagu Cinderella, Ian Kasela: Itu Lagu Termahal Sekarang
Adapun Ipay melaporkan Ian Kasela dengan pasal 112 juncto pasal 113 UU Hak Cipta dan terancam 20 tahun penjara.
Dalam wawancara sebelumnya, Ian Kasela tak ingin mengklarifikasi soal permasalahan ini di media.
Vokalis yang identik dengan kacamata hitamnya itu ingin kasus ini dibuktikan di ranah hukum.
Ia Kasela merasa dirinya tak melakukan apa pun yang ditudingkan oleh Ipay.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.