JAKARTA, KOMPAS.com- Rival Achmad Labbaika atau Ipay resmi melaporkan vokalis band Radja, Ian Kasela, ke polisi atas dugaan penyalahgunaan hak cipta lagu “Cinderella” di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Diketahui, Ipay mengklaim bahwa lagu “Cinderella” merupakan ciptaannya.
Ipay pun didampingi kuasa hukumnya, Tiara Octavia, membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Penonton Minta Nyanyikan Lagu Cinderella, Ian Kasela: Itu Lagu Termahal Sekarang
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5193/|X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Pak Ipay sudah melaporkan atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara IK (Ian Kasela),” kata Tiara Octavia selalu kuasa hukum Ipay.
“Diduga, kalau IK ini telah melakukan menggunakan lagu Cinderella tersebut yang ditulisnya menggunakan nama ciptaannya Ian Kasela- Ipay,” tambah Tiara.
Baca juga: Kisruh Hak Cipta Lagu “Cinderella”, Ian Kasela: Kapan Gue Bilang Itu Lagu Ciptaan Gue?
Tiara menegaskan bahwa lagu tersebut sejatinya diciptakan Ipay pada tahun 1996 dan dipublikasikan di tahun 1998.
Adapun Ipay mempolisikan Ian Kasela atas pasal 112 juncto pasal 113 UU Hak Cipta.
“Sesusai yang ada di sini biar kami berproses hukum aja dulu,” tutur Ipay.
Sebelumnya, Ipay mengaku cuma dia seorang pencipta lagu “Cinderella".
Namun, menurut dia, nama yang dikreditkan sebagai pencipta lagu “Cinderella” adalah Ian dan Ipay.
Bahkan, Ipay menduga lagu “Cinderella” didaftarkan ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dengan nama pencipta Ian Kasela seorang. Sehingga sampai saat ini Ipay tidak menerima uang royalti dari lagu “Cinderella”.
Baca juga: Penjelasan Ian Kasela soal Lagu Cinderella dan Hubungannya dengan Ipay
Jauh sebelum ada somasi, pada 2003, Ian Kasela menghubungi Ipay dan meminta izin untuk membawakan lagu tersebut bersama grup band Radja.
Mereka sepakat untuk membuat kontrak kerja sama terkait penggunaan lagu tersebut, tetapi hingga saat ini kontrak tersebut belum dibuatkan.
Sampai akhirnya Ipay melayangkan somasi dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 20 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.