Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tolak Permintaan Penangguhan Kontrak FIFTY FIFTY dengan ATTRAKT

Kompas.com - 28/08/2023, 20:36 WIB
Sania Mashabi,
Kistyarini

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan menolak permintaan girl group FIFTY FIFTY untuk menangguhkan efektifitas kontraknya dengan agensi yang menaunginya yakni ATTRAKT.

Dilansir Yonhap News Agency, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak permintaan yang diajukan FIFTY FIFTY pada 19 Juni 2023.

FIFTY FIFTY menuding ATTRAKT telah gagal memenuhi kewajiban kontraknya seperti menyediakan dokumen keuangan ataupun menjaga kesehatan mereka.

Pengadilan sudah berusaha menengahi perselisihan antara kedua pihak melalui jalur mediasi pada 9 Agustus namun gagal.

Baca juga: Akhirnya Buka Suara, FIFTY FIFTY Tulis Surat untuk Penggemar soal Perselisihan dengan ATTRAKT

Perwakilan hukum FIFTY FIFTY juga sudah mengungkapkan permintaan untuk dilakukan persidangan formal.

Namun pengadilan menolak permohonan mereka.

CEO ATTRAKT Jun Hong Joon menanggapi putusan pengadilan tersebut.

"Ke depannya kami akan berfokus pada laporan pidana terhadap CEO The Givers Ahn Sung Il dan Direktur Baek," kata Jun Hong Joon.

CEO ATTRAKT Jun Hong Joon menanggapi putusan pengadilan tersebut.

Baca juga: FIFTY FIFTY Tolak Mediasi dengan ATTRAKT

"Ke depannya kami akan berfokus pada laporan pidana terhadap CEO The Givers Ahn Sung Il dan Direktur Baek," kata Jun Hong Joon.

Sebagai informasi, Ahn Sung Il merupakan produser untuk lagu-lagu FIFTY FIFTY, termasuk "Cupid" yang sangat viral.

Sebelumnya ATTRAKT menuduh The Givers telah mempengaruhi para member FIFTY FIFTY untuk secara sengaja melanggar kontrak dengan dengan menandatangani kontrak dengan agensi lain.

Jun Hong Joon juga menuduh Ahn Sung Il dan beberapa karyawan The Givers melakukan penggelapan, melanggar aturan kerja, serta mengganggu bisnis.

Baca juga: CEO ATTRAKT Ingin Berdamai dengan FIFTY FIFTY dan Mulai Awal Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com