Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Pierre Gruno Ingin Kembali Syuting

Kompas.com - 15/08/2023, 14:49 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Pierre Gruno (64) minta maaf pada GDS, korban penganiayaannya.

Kuasa hukum Pierre, Guntur mengatakan, Pierre terus menghubungi korban untuk meminta maaf.

“Selama hampir 20 hari ini kita berusaha menghubungi korban, dan menyampaikan permintaan maaf tadi. Pak Pierre juga menyesali perbuatannya,” kata Guntur saat dihubungi wartawan, Senin (14/8/2023).

Guntur mengatakan, Pierre berharap GDS mencabut laporannya agar ia bisa bebas dan kembali bekerja.

Baca juga: Sepakat Berdamai dengan Korban Penganiayaannya, Pierre Gruno Disebut 20 Hari Rutin Minta Maaf

GDS tak memberi persyaratan khusus untuk berdamai dengan Pierre Gruno.

“Enggak (ada persyaratan khusus untuk berdamai). (Pierre) ingin kembali menjalani kegiatannya, syuting,” ucap Guntur.

Guntur bersyukur karena ternyata GDS menerima permintaan maaf Pierre dan sepakat untuk ambil upaya restorative justice.

“Untungnya korban dengan sangat baik menerima permohonan maaf itu, dan melanjutkan tahap RJ yang seperti saya sampaikan,” tutur Guntur.

Baca juga: Pierre Gruno Minta Maaf, Korban Kasus Penganiayaan Cabut Laporan

Sebelumnya diberitakan, GDS telah mencabut laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum GDS, Hoarnaning.

Namun, Hoarnaning tak membeberkan lebih lanjut kapan GDS mencabut laporan.

Hoarnaning mengatakan, kliennya mencabut laporan itu karena Pierre sudah meminta maaf kepada GDS. Aktor senior tersebut juga sudah menyadari kesalahannya.

Baca juga: Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Klien Kami Berusia 70 Tahun

GDS mengambil upaya restorative justice karena baik dari Pierre dan keluarganya telah meminta maaf padanya.

Oleh karena itu, dengan berbagai pertimbangan tersebut, GDS sepakat berdamai pada Pierre dan ambil upaya restorarive justice.

Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan GDS pada Kamis (13/7/2023) malam. Sehari setelah ditetapkan tersangka, Pierre Gruno ditahan pada Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Klien Kami Berusia 70 Tahun

Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sebagai informasi, Pierre diduga menganiaya GDS di sebuah bar kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

GDS melaporkan Pierre ke polisi pada Sabtu (1/7/2023) dini hari.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LPB/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com