Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Agenda Body Checking di Rundown Miss Universe Indonesia 2023

Kompas.com - 14/08/2023, 22:07 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum para korban dugaan pelecehan seksual di Miss Universe Indonesia, Melissa Anggraini, mengungkap sejumlah hal berkait kasus tersebut.

“Salah satu bukti yang diberikan terkait dengan bahwa rundown itu diberikan secara keseluruhan, tapi setiap harinya dikasih rundown per hari,” kata Melissa saat ditemui di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

“Pada 1 Agustus 2023 itu diberikan rundown lagi. Rundown itu sama sekali tidak ada disampaikan soal body checking,” tambah Melissa.

Sebagai informasi, para finalis Miss Universe Indonesia 2023 juga menjalani karantina.

Menurut Melissa, saat ini polisi masih mendalami pihak yang terlibat dalam body checking tersebut.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia, Kuasa Hukum: Finalis Difoto hingga Dibentak

“Ada satu fakta yang didalami oleh pihak Polda terkait siapa-siapa saja sebenarnya yang terlibat dalam proses karantina yang sampai dilakukan body checking,” tutur Melissa.

Saat ini polisi telah memeriksa sejumlah korban dan saksi.

“Alhamdulillah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh korban dan dua saksi, sudah selesai semuanya memberikan keterangan,” ucap Melissa.

Sebelumnya diberitakan, salah satu finalis Miss Universe Indonesia, PKN, melaporkan beberapa orang penyelenggara Miss Universe Indonesia yang diduga melakukan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2023.

Baca juga: 8 Orang Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia

Adapun penyelenggara Miss Universe Indonesia yakni pihak PT Capella Swastika Karya.

Laporan PKN itu diterima pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor register STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

PKN melaporkan pihak PT Capella Swastika Karya dengan Pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 14 dan pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Melissa Anggraini mengatakan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi menjelang malam grand final tepatnya pada 1 Agustus 2023.

Baca juga: Pernyataan Poppy Capella soal Tuduhan Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia

Dugaan pelecehan disebut terjadi pada proses body checking, yang dilakukan saat agenda fitting baju.

Menurut pelapor, para finalis diminta membuka busana, sementara di lokasi terdapat beberapa pria.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com