Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Orang Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia

Kompas.com - 14/08/2023, 17:53 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa orang diperiksa dalam kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Kuasa hukum korban finalis Miss Universe, Melissa Anggraini mengatakan, terdapat delapan orang yang diperiksa atas kasus tersebut.

“Ini lagi pemeriksaan. Total ada 8 orang (diperiksa),” ujar Melissa.

Adapun Melissa tidak memberi keterangan apapun terkait pemeriksaan itu.

Baca juga: Cabut Lisensi Miss Universe Indonesia, Organisasi Miss Universe Tegaskan Tak Ada Body Checking

Dia pun berlalu dengan dua perempuan yang mengenakan masker.

“Mau makan dulu,” ungkap Melissa.

Sebelumnya diberitakan, salah satu finalis Miss Universe Indonesia, PKN, melaporkan beberapa orang penyelenggara Miss Universe Indonesia yang diduga melakukan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2023.

Adapun penyelenggara Miss Universe Indonesia yakni pihak PT Capella Swastika Karya.

Laporan PKN itu diterima pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor register STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kronologi Dicabutnya Lisensi Miss Universe Indonesia, Buntut dari Laporan Dugaan Pelecehan Seksual

Melissa Anggraini mengatakan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi menjelang malam grand final tepatnya pada 1 Agustus 2023.

Saat itu, pihak panitia penyelenggara menjadwalkan para finalis Miss Universe Indonesia untuk fitting baju.

Namun, di tengah-tengah proses fitting baju, ada agenda body checking yang diselipkan.

Melissa membeberkan bahwa proses body check itu digelar di ballroom hanya ditutup dengan banner dan gantungan baju.

Baca juga: Poppy Capella Bantah Terlibat Dugaan Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia, Ancam Tuntut Balik

Kegiatan body checking ini juga dihadiri beberapa laki-laki yang membuat PKN, korban tidak nyaman. Saat body checking, masing-masing finalis diminta untuk melepaskan busana yang dikenakannya.

Setelah para finalis Miss Universe Indonesia melepas busana, ada oknum yang memotret mereka satu per satu. Bahkan, para finalis tidak diberitahu hasil potretan oknum tersebut.

Atas dasar itu, PKN melaporkan pihak PT Capella Swastika Karya dengan beberapa pasal. Pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 14 dan pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Mellisa mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporan PKN.

Barang bukti tersebut yakni dokumen, foto, dan video hasil potretan oknum penyelenggara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com