JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat menyatakan sedang menginvestigasi tuduhan pelecehan seksual, Direktur Nasional Miss Universe Indonesia Poppy Capella kembali memberikan pernyataan.
Poppy membantah tuduhan yang dilayangkan oleh beberapa kontestan Miss Universe Indonesia tersebut.
Baca juga: Fakta Organisasi Miss Universe Cabut Lisensi MUID dari Poppy Capella
Ia juga mengancam akan menuntut balik kasus ke pihak kepolisian.
Poppy Capella menyatakan ia menentang segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
“Kapan pun dan di mana pun, Saya pasti akan berusaha mencegah dan tidak akan pernah berkompromi terhadap kekerasan seksual,” tulis Poppy Capella dikutip dari siaran persnya, Minggu (13/8/2023).
Dengan pemberitaan yang beredar, ia merasa tersudutkan.
Dia menegaskan tidak terlibat dan tidak mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.
Ia mengaku tidak mengetahui, menyuruh, meminta atau mengizinkan proses body checking dalam Miss Universe Indonesia yang disebut terdapat pelecehan seksual.
“Saya sangat menyesalkan pemberitaan yang berkembang dan sudah menimbulkan berbagai persepsi menyesatkan dan menyimpulkan seolah-olah dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah benar dan sudah terbukti, padahal pihak kepolisian sendiri belum mulai melakukan pemeriksaan,” lanjut Poppy.
Poppy mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti dan informasi bahwa pemberitaan yang ada ini dirancang oleh pihak yang berniat jahat.
“Saya telah mendapatkan bukti-bukti dan informasi bahwa ini memang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang berkeinginan mengambil alih izin Miss Universe Indonesia yang saya miliki,” tulis Poppy.
Ia mengancam akan melaporkan balik kasus ini ke polisi.
“(Akan) membuat laporan polisi karena adanya dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong dan/atau dugaan tindak pidana, menyebarkan kabar yang tidak pasti dan/atau dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet dan /atau dugaan tindak pidana laporan polisi palsu dan/atau dugaan pengaduan palsu dan/atau pengaduan palsu,” tulis Poppy.
Baca juga: Pernyataan Poppy Capella Setelah Heboh soal Body Checking Finalis Miss Universe Indonesia
Ia menyatakan kuasa hukumnya masih memperlajari kasus ini.
Ia mengacu pada hukum dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No. 14 Tahun 1946 dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 317 ayat (1) KUHP yang dilakukan secara berkomplotan oleh orang-orang tertentu.
Lebih lanjut, Poppy Capella menuturkan masih menunggu hasil penyelidikan polisi untuk laporan yang dibuat oleh beberapa kontestan Miss Universe Indonesia 2023.
Ia akan mengadakan konferensi pers secepatnya yang kini masih dipersiapkan agar lebih komprehensif.
Baca juga: Profil dan Biodata Poppy Capella
Diberitakan sebelumnya bahwa organisasi Miss Universe memutuskan kontrak dengan perusahaan milik Poppy Capella, PT Capella Swastika Karya selaku pemegang lisensi Miss Universe Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.