Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Penipuan Mario Teguh dan Pengusaha Skincare yang Berujung Saling Lapor

Kompas.com - 11/08/2023, 19:46 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Mario Teguh dan pemilik salah satu produk skincare bernama Sunyoto Indra Prayitno kini saling lapor terkait kasus dugaan penipuan.

Sunyoto telah melaporkan Mario Teguh dan istrinya pada 19 Juni 2023 dengan nomor register LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan surat laporan, Mario Teguh dan istri dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara atas dugaan penggelapan dan penipuan.

Baca juga: Alasan Mario Teguh Laporkan Balik Sunyoto Indra Prayitno, Mengaku Baru Dibayar Rp 1,6 Miliar

Kasus ini bermula saat Mario Teguh dijadikan sebagai salah satu brand ambassador produk kecantikan oleh pelapor.

Pihak pelapor diiming-imingi bakal mendapat keuntungan yang sangat besar apabila memakai jasa promosi dari Mario Teguh.

Namun, Mario Teguh dan istrinya ternyata tidak memenuhi perjanjian meski telah menerima sejumlah uang dari pelapor.

Baca juga: Mario Teguh Diperiksa Polisi Terkait Kasusnya dengan Pengusaha Skincare

Tak sedikit, pihak pelapor menyebut jumlah uang yang telah diterima Mario Teguh senilai Rp 5 miliar.

Laporan balik Mario Teguh

Kuasa hukum Mario Teguh, Willy Lesmana Putra, menyebut bahwa kliennya justru baru menerima Rp 1,6 miliar dalam kontrak perjanjian promosi produk skin care tersebut.

"Pak Mario ini diduga melakukan penipuan terhadap mereka sebesar Rp 5 miliar. Kenyataannya tidak ada kaitan sama sekali. Nilainya juga tidak sesuai dengan yang mereka ucapkan," kata Willy saat mendampingi Mario di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).

Pihak Mario mengklaim bahwa jumlah perjanjian yang disepakati tidak dibayar penuh oleh pihak Suyoto.

Baca juga: Polisi Periksa 4 Saksi dalam Kasus Dugaan Penipuan Mario Teguh

"Tidak penuh dibayarkan. Bukan Pak Mario, tapi Bu Lina. Harusnya sesuai perjanjian Rp 5 miliar. Yang baru dibayarkan itu Rp 1,6 miliar. Itu salah satu poin penipuannya," jelas Willy.

Selain itu, Willy menyebut ada dugaan pemutusan kerja secara sepihak dari pihak Sunyoto terhadap Mario Teguh dan istrinya, Lina.

"Mereka punya kewajiban membayar hasil kerjanya Bu Lina. Yang tertipu justru pihak kami. Bukan pihak mereka. Dan mereka memutuskan kerjasama secara sepihak," ujar Willy.

Oleh karenanya, Mario Teguh juga melaporkan Sunyoto ke Polda Metro Jaya pada Juli 2023.

Mario Teguh mengeklaim adanya unsur kecurangan mengarah ke penipuan yang membuatnya mantap melaporkan Sunyoto.

Baca juga: Kelanjutan Kasus Mario Teguh, Polisi Bakal Kirim Sample Skincare ke BPOM

"Mereka tidak menyampaikan MOU perjanjian kepada penyidik. Jika diserahkan, jelas sekali tidak ada pidananya, malah diajukan gugatan kepada Peradilan Perdata dari ibu Lina," tutur Mario Teguh.

"Lalu, MOU dihentikan, jadi otomatis segala sesuatu terhenti, tetapi semua pekerjaan direncanakan sejak awal sudah selesai," tutup Mario.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com