Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Mario Teguh Laporkan Balik Sunyoto Indra Prayitno, Mengaku Baru Dibayar Rp 1,6 Miliar

Kompas.com - 11/08/2023, 19:30 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Mario Teguh menjelaskan alasannya melaporkan balik pemilik perusahaan skin care bernama Sunyoto Indra Prayitno terkait kasus dugaan penipuan.

Kuasa hukum Mario Teguh, Willy Lesmana Putra, menyebut bahwa kliennya baru dibayar Rp 1,6 miliar dalam kontrak perjanjian promosi salah satu produk skin care.

"Pak Mario ini diduga melakukan penipuan terhadap mereka sebesar Rp 5 miliar. Kenyataannya tidak ada kaitan sama sekali. Nilainya juga tidak sesuai dengan yang mereka ucapkan," kata Willy saat mendampingi Mario di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Mario Teguh Diperiksa Polisi Terkait Kasusnya dengan Pengusaha Skincare

Pihak Mario mengklaim bahwa jumlah perjanjian yang disepakati tidak dibayar penuh oleh pihak Suyoto.

"Tidak penuh dibayarkan. Bukan Pak Mario, tapi Bu Lina. Harusnya sesuai perjanjian Rp 5 miliar. Yang baru dibayarkan itu Rp 1,6 miliar. Itu salah satu poin penipuannya," jelas Willy.

Selain itu, Willy menyebut ada dugaan pemutusan kerja secara sepihak dari pihak Sunyoto terhadap Mario Teguh dan istrinya, Lina Teguh.

Baca juga: Polisi Periksa 4 Saksi dalam Kasus Dugaan Penipuan Mario Teguh

"Mereka punya kewajiban membayar hasil kerjanya Bu Lina. Yang tertipu justru pihak kami. Bukan pihak mereka. Dan mereka memutuskan kerja sama secara sepihak," ujar Willy.

Sementara, Mario Teguh beranggapan bahwa ada unsur kecurangan mengarah ke penipuan yang membuatnya mantap melaporkan Sunyoto.

"Mereka tidak menyampaikan MOU perjanjian kepada penyidik. Jika diserahkan, jelas sekali tidak ada pidananya, malah diajukan gugatan kepada Peradilan Perdata dari ibu Lina," tutur Mario Teguh.

"Lalu, MOU dihentikan, jadi otomatis segala sesuatu terhenti, tetapi semua pekerjaan direncanakan sejak awal sudah selesai," tutup Mario.

Di lain pihak, Sunyoto telah melaporkan Mario Teguh dan istrinya pada 19 Juni 2023 dengan nomor register LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Pembelaan Pelapor Mario Teguh soal Tuduhan Produk Skincare yang Tak Layak Dijual karena Berjamur

Berdasarkan surat laporan, Mario Teguh dan istri dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara atas dugaan penggelapan dan penipuan.

Kasus ini bermula saat Mario Teguh dijadikan sebagai salah satu brand ambassador produk kecantikan oleh pelapor.

Pihak pelapor diiming-imingi bakal mendapat keuntungan yang sangat besar apabila memakai jasa promosi dari Mario Teguh.

Namun, Mario Teguh dan istrinya ternyata tidak memenuhi perjanjian meski telah menerima sejumlah uang dari pelapor.

Tak sedikit, pihak pelapor menyebut jumlah uang yang telah diterima Mario Teguh senilai Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com