Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Mediasi Virgoun dan Inara Rusli Ditunda karena Keduanya Tak Hadir

Kompas.com - 31/05/2023, 12:35 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang mediasi antara penyanyi Virgoun dan Inara Rusli di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu (31/5/2023) ditunda.

Penundaan sidang ini lantaran Inara Rusli sebagai penggugat dan Virgoun sebagai tergugat tidak hadir.

Kedua pihak hanya dihadiri tim kuasa hukum masing-masing.

Baca juga: Virgoun Datang ke Pengadilan Agama tetapi Tidak Turun dari Mobil

"Keduanya tak hadir, sidang ditunda dan digelar kembali 7 Juni dengan pemanggilan kedua belah pihak baik penggugat maupun klien saya Virgoun," kata kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno.

Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara juga menyatakan penundaan tersebut.

Alhasil hanya dilakukan pemeriksaan berkas.

Baca juga: Belajar dari Pernikahannya dengan Virgoun, Inara Kini Lebih Selektif Memilih Pasangan

"Pada hari ini kami memenuhi sidang pertama yaitu pemeriksaan surat kuasa. Sudah di-approve oleh majelis hakim surat kuasa kami," ucap Arjana Bagaskara.

Sebenarnya Virgoun datang ke Pengadilan Agama Jakarta Barat tetapi ia tidak turun dari mobil setelah mengetahui Inara tidak hadir.

Informasi ini diungkapkan oleh Wijayono usai sidang sehingga kedatangan Virgoun tidak terekam kamera media.

Baca juga: Sidang Mediasi dengan Virgoun Hari Ini, Inara Rusli Dipastikan Tak Hadir

Sebelumnya, gugatan cerai didaftarkan Virgoun ke PA Agama pada 4 Mei 2023.

Namun, ia kemudian mencabut gugatannya karena ingin menambahkan poin gugatan soal hak asuh anak.

Inara Rusli lalu berbalik mendaftarkan gugatan cerai pada Senin (22/5/2023) dan sudah terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com