Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 6 Jam Diperiksa, Nindy Ayunda Masih Belum Keluar Bareskrim

Kompas.com - 26/05/2023, 18:31 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nindy Ayunda masih dalam proses pemeriksaan berkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra, Jumat (26/5/2023).

Nindy tiba ke Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB.

Pantauan Kompas.com, hingga pukul 18.00 WIB, Nindy belum keluar dari ruang pemeriksaan.

Menurut keterangan Karopenmas Polri Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda masih berlangsung.

Baca juga: Klarifikasi Nindy Ayunda Disebut Mangkir Pemeriksaan Polisi

"Tadi datang sebelum shalat Jumat ya sekitar jam 11. Dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan menambahkan bahwa pemeriksaan Nindy Ayunda kali ini masih sebagai saksi.

"Statusnya masih pemeriksaan sebagai saksi, nanti penyidik mengatakan kalau sudah tuntas pasti akan disampaikan," kata Ahmad.

Baca juga: Kembali Dipanggil Polisi untuk Pemeriksaan, Nindy Ayunda: Intinya Saya Tidak Ada Keterkaitan

Diberitakam sebelumnya, Nindy Ayunda diduga menyembunyikan tersangka Dito Mahendra sehingga dirinya bisa dijerat Pasal 221 KUHP Tentang Penyembunyian Tersangka.

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Atas kasus ini, Dito terjerat UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Dito saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dicari keberadaannya oleh kepolisian.

Baca juga: Nindy Ayunda Datangi Bareskrim, Diperiksa Berkait Kasus Dito Mahendra

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com