Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal KDRT yang Disangkakan terhadap Ferry Irawan

Kompas.com - 08/03/2023, 08:08 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menyoroti perbedaan pasal yang mengatur perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat kliennya saat ini.

Ferry mengatakan, saat kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Kediri Kota, pasal yang diterapkan lebih ringan, yakni Pasal 44 Ayat 4.

Sementara, ketika kasus Ferry dilimpahkan ke Polda Jawa Timur, pasal yang digunakan berubah menjadi Pasal 44 ayat 4. Menurut Jeffry, hal itu memberatkan kliennya.

Baca juga: Venna Melinda Disebut Datang ke Rutan Polda Jawa Tinur, Minta Ferry Irawan Akui KDRT

"Kami dari awal mengatakan Pasal 44 Ayat 4 UU KDRT ini bermasalah. Kalau pun benar, ya perlu dibuktikan kondisi tubuh menimbulkan penyakit, lalu kedua tak bisa melakukan kegiatan sehari-hari, ketiga dapat tidak melakukan mata pencaharian," kata Jeffry saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

"Kalau memang tiga syarat itu tidak terpenuhi, maka itu termasuk dugaan tindak pidana KDRT ringan, bukan dugaan KDRT berat. Hukumannya cuma 4 bulan, bisa mengacu pada Pasal 44 ayat 4, bukan 44 ayat 1," lanjutnya.

Jeffry mempertanyakan alasan penyidik menerapkan pasal tersebut.

Baca juga: Isi Percakapan Venna Melinda dan Ferry Irawan Saat Bertemu di Polda Jawa Timur

"Di Polda Jatim itu Pasal 44 Ayat 1, sementara di Kediri Kota kok Pasal 44 Ayat 4, ini ada apa?" ujar Jeffry.

Lebih jauh, berkas perkara kasus tersebut sempat dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa timur ke Polda Jawa Timur.

Berkas itu dinyatakan P19 alias berkas belum lengkap.

Kini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melengkapi berkas dan mengirimkan balik ke Kejati.

Baca juga: Venna Melinda ke Penjara Sendirian, Kuasa Hukum: Ferry Irawan sampai Kaget

Kendati ada perbedaan pasal, Jeffry Simatupang menyebut Ferry Irawan siap menghadapi segala proses hukumnya dengan kooperatif.

“Pak Ferry mengatakan akan menghadapi setiap proses hukum. Kedua dia meminta keadilan untuk dirinya. Kalau dia enggak melakukan ya jangan dituduh untuk melakukan. Nanti dibuktikan di pengadilan aja,” tutur Jeffry.

Sejauh ini ada 11 saksi yang sudah diperiksa terkait laporan Venna Melinda. Tiga di antaranya adalah ahli psikologi, kedokteran dan pidana.

Baca juga: Venna Melinda Bersedia Cabut Laporan KDRT, Ferry Irawan Menolak, Kenapa?

Diketahui, Venna Melinda telah melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota. Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com