Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban Pihak Ryszard Bleszynski soal Kabar 19 Kali Tak Undang Tamara Bleszynski ke RUPS

Kompas.com - 08/02/2023, 14:02 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina, buka suara soal kabar Tamara Bleszynski yang tidak diundang sebanyak 19 kali dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan mereka.

Kendati demikian, Susanti tidak menjawab dengan gamblang mengenai kabar tersebut.

Sebagai informasi, Tamara dan Ryszard merupakan dua dari sejumlah pemegang saham. Sementara, Ryszard disebut sebagai pemegang saham terbesar.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Tamara Bleszynski Digugat Rp 34 Miliar Digelar di PN Jaksel

Di Polda Jawa Barat, Tamara Bleszynski sempat melaporkan Ryszard Bleszynski atas kasus dugaan penggelapan.

"Tanya di Polda Jawa Barat. Kalau saya menjelaskan lagi, capek. Karena itu sudah semua kita serahkan, bukti-bukti di sana," ucap Susanti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/2/2023).

Saat ditanya apakah benar Tamara Bleszynski hanya diundang RUPS sebanyak tiga kali melalui surat kabar, Susanti menjawabnya dengan nada tinggi.

Baca juga: Tamara Bleszynski Disebut Buat Surat Pernyataan soal Biaya Pengobatan Ayah di Bawah Tekanan

"Sekarang mau koran, mau apa, dia seharusnya tahu dong, hadir (RUPS) dong, jangan mempersulit dan dia selalu mengatakan bahwa 'oh ini bukan untuk saya, tapi untuk yang ini, yang ini', untuk yang saudara-saudara yang lainnya. Jangan seolah-olah jadi pahlawan," kata Susanti.

Sebelumnya, Tamara Bleszynski melalui kuasa hukumnya, Djohansyah, menyatakan selama 19 tahun terakhir tidak pernah diundang secara patut oleh Ryszard Bleszynski dalam RUPS.

Pernyataan ini disampaikan Djohansyah dalam menanggapi soal sejumlah akta yang timbul atas nama Tamara Bleszynski.

Baca juga: Klarifikasi Tamara Bleszynski Usai Digugat Ryszard hingga Mengaku 19 Tahun Tidak Dilibatkan dalam RUPS

“Bagaimana mungkin 19 tahun Tamara tidak pernah hadir di dalam RUPS, tidak diundang secara patut, lalu ada timbul akta-akta. Akta sudah pasti akan kami gugat. Bagaimana bisa timbul?” ucap Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).

“Ada empat aturan syarat sahnya RUPS. Pertama, diundang secara patut, yang kedua harus kuorum, yang ketiga keputusan rapat, yang risalah rapat. Ya diundang secara patut saja tidak, bagaimana bisa kuorum? Kami akan batalkan semua akta,” ucap Djohansyah lagi.

Djohansyah menegaskan bahwa Tamara tidak pernah menandatangani akta apa pun.

Baca juga: Soal Ryszard Bleszynski, Tamara Bleszynski Klaim 19 Tahun Tidak Diundang ke RUPS

Di sisi lain, Djohansyah mengakui bahwa Tamara pernah diundang untuk hadir dalam RUPS tetapi tidak secara patut.

“Mereka bilang, 'wah, kami mengundang'. Pernah mereka mengundang tiga kali di koran. Tidak begitu caranya. Undang tiga kali di koran? Kok giliran mau tanda tangan surat utang datang ke depan rumah. Giliran undang, tiga kali di koran. Ada 19 tahun ya, seharusnya ada 19 kali undangan,” tutur Djohansyah.

Untuk diketahui, Tamara Bleszynski dan Ryszard belakangan ini bersitegang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com