Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jawaban Pihak Ryszard Bleszynski soal Kabar 19 Kali Tak Undang Tamara Bleszynski ke RUPS

Kendati demikian, Susanti tidak menjawab dengan gamblang mengenai kabar tersebut.

Sebagai informasi, Tamara dan Ryszard merupakan dua dari sejumlah pemegang saham. Sementara, Ryszard disebut sebagai pemegang saham terbesar.

Di Polda Jawa Barat, Tamara Bleszynski sempat melaporkan Ryszard Bleszynski atas kasus dugaan penggelapan.

"Tanya di Polda Jawa Barat. Kalau saya menjelaskan lagi, capek. Karena itu sudah semua kita serahkan, bukti-bukti di sana," ucap Susanti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/2/2023).

Saat ditanya apakah benar Tamara Bleszynski hanya diundang RUPS sebanyak tiga kali melalui surat kabar, Susanti menjawabnya dengan nada tinggi.

"Sekarang mau koran, mau apa, dia seharusnya tahu dong, hadir (RUPS) dong, jangan mempersulit dan dia selalu mengatakan bahwa 'oh ini bukan untuk saya, tapi untuk yang ini, yang ini', untuk yang saudara-saudara yang lainnya. Jangan seolah-olah jadi pahlawan," kata Susanti.

Sebelumnya, Tamara Bleszynski melalui kuasa hukumnya, Djohansyah, menyatakan selama 19 tahun terakhir tidak pernah diundang secara patut oleh Ryszard Bleszynski dalam RUPS.

Pernyataan ini disampaikan Djohansyah dalam menanggapi soal sejumlah akta yang timbul atas nama Tamara Bleszynski.

“Bagaimana mungkin 19 tahun Tamara tidak pernah hadir di dalam RUPS, tidak diundang secara patut, lalu ada timbul akta-akta. Akta sudah pasti akan kami gugat. Bagaimana bisa timbul?” ucap Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).

“Ada empat aturan syarat sahnya RUPS. Pertama, diundang secara patut, yang kedua harus kuorum, yang ketiga keputusan rapat, yang risalah rapat. Ya diundang secara patut saja tidak, bagaimana bisa kuorum? Kami akan batalkan semua akta,” ucap Djohansyah lagi.

Djohansyah menegaskan bahwa Tamara tidak pernah menandatangani akta apa pun.

Di sisi lain, Djohansyah mengakui bahwa Tamara pernah diundang untuk hadir dalam RUPS tetapi tidak secara patut.

“Mereka bilang, 'wah, kami mengundang'. Pernah mereka mengundang tiga kali di koran. Tidak begitu caranya. Undang tiga kali di koran? Kok giliran mau tanda tangan surat utang datang ke depan rumah. Giliran undang, tiga kali di koran. Ada 19 tahun ya, seharusnya ada 19 kali undangan,” tutur Djohansyah.

Untuk diketahui, Tamara Bleszynski dan Ryszard belakangan ini bersitegang.

Pada Desember 2021, Tamara melaporkan Ryszard dan dua orang lainnya ke Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penggelapan aset.

Sementara pada Januari 2023 ini, Ryszard melayangkan gugatan kepada Tamara di PN Jakarta Selatan atas kasus dugaan wanprestasi dengan ganti rugi senilai Rp 34 miliar.

Gugatan itu dilatarbelakangi dugaan Tamara Bleszynski telah melanggar perjanjian dengan Ryszard.

Pada Desember 2001, keduanya disebut sepakat untuk membagi dua biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di Amerika Serikat.

Namun menurut pihak Ryszard, Tamara belum pernah membayarnya.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/02/08/140232766/jawaban-pihak-ryszard-bleszynski-soal-kabar-19-kali-tak-undang-tamara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke