Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamara Bleszynski Tenang Hadapi Gugatan Ryszard Bleszynski Senilai Rp 34 Miliar

Kompas.com - 31/01/2023, 14:29 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah, menyebut kliennya legowo usai digugat oleh saudaranya, Ryszard Bleszynski.

Sebagai informasi, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski atas dugaan wanprestasi dengan ganti rugi senilai Rp 34 miliar.

"Dia sangat tenang, dia ikhlaskan semua," ucap Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).

Djohansyah menuturkan, Tamara saat ini hanya bisa tersenyum menghadapi gugatan ini.

Baca juga: Klarifikasi Tamara Bleszynski Disebut Tak Peduli dengan Hotel di Cipanas dan Selalu Minta Dividen

Di sisi lain, Djohansyah tidak menampik bahwa hubungan saudara antara Tamara dengan Ryszard memang tidak baik.

"Ya beliau ada di Amerika, Tamara ada di Indonesia. Jaraknya jauh, hubungannya tidak baik," ungkap Djohansyah.

Baru-baru ini, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini dilatarbelakangi dugaan Tamara Bleszynski melanggar perjanjian dengan Ryszard.

Baca juga: Reaksi Tamara Bleszynski Saat Digugat Ryszard Bleszynski Senilai Rp 34 Miliar

Pada 26 Desember 2001, Tamara disebut sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat. Namun, hingga saat ini, Tamara diduga tidak pernah membayar.

Pada awalnya, Ryszard disebut tidak pernah memikirkan hal tersebut.

Kendati demikian, Tamara melaporkan Ryszard dan dua orang lain ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Baca juga: Soal Gugatan Ryszard Bleszynski, Tamara Bleszynski Tegaskan Tidak Ada Surat Perjanjian Pengobatan Ayah

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dollar AS, yakni 51.525,92 dollar AS, yang mana Tamara diduga belum membayarkan kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525,92 dollar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Baca juga: Laporan Tamara Bleszynski soal Dugaan Penggelapan Terhambat karena Ryszard Bleszynski Berada di LN

Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Iya (digugat Rp 34 miliar). Ganti rugi materiil Rp 4 miliar, ganti rugi immateriil Rp 30 miliar," ungkap pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com