Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Laporan Tamara Bleszynski soal Dugaan Penggelapan Terhambat karena Ryszard Bleszynski Berada di LN

Kompas.com - 30/01/2023, 16:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Tamara Bleszynski di Polda Jawa Barat mengalami hambatan.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo yang diterima Kompas.com, ada dua hambatan yang dihadapi laporan tersebut.

Pertama, PT. Hotel Bukit Indah Puncak (HBIP) belum memberikan rekap keuangan dari tahun 2005 hingga 2021.

Kedua, salah satu terlapor, yakni Ryszard Bleszynski yang merupakan pemegang saham mayoritas itu sedang berada di luar negeri.

Baca juga: Perkembangan Laporan Tamara Bleszynski soal Dugaan Penggelapan Aset

"Mengirimkan undangan kepada terlapor Ryszard Bleszynski yang berada di luar negeri (Amerika)," tulis laporan yang diterima Kompas.com dari Ibrahim Tompo mengenai tindak lanjut polisi.

Selain itu, penyidik bakal melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Tamara Bleszynski.

Adapun laporan Tamara teregistrasi dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR tanggal 6 Desember 2021.

Terhadap tiga terlapor tersebut, Tamara Bleszynski melaporkan dengan Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.

Baca juga: Laporan Tamara Bleszynski soal Dugaan Penggelapan Ternyata Ditujukan kepada Ryszard Bleszynski

Dugaan penggelapan aset ini merupakan properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Baru-baru ini, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+