JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Tamara Bleszynski di Polda Jawa Barat mengalami hambatan.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo yang diterima Kompas.com, ada dua hambatan yang dihadapi laporan tersebut.
Pertama, PT. Hotel Bukit Indah Puncak (HBIP) belum memberikan rekap keuangan dari tahun 2005 hingga 2021.
Kedua, salah satu terlapor, yakni Ryszard Bleszynski yang merupakan pemegang saham mayoritas itu sedang berada di luar negeri.
Baca juga: Perkembangan Laporan Tamara Bleszynski soal Dugaan Penggelapan Aset
"Mengirimkan undangan kepada terlapor Ryszard Bleszynski yang berada di luar negeri (Amerika)," tulis laporan yang diterima Kompas.com dari Ibrahim Tompo mengenai tindak lanjut polisi.
Selain itu, penyidik bakal melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Tamara Bleszynski.
Adapun laporan Tamara teregistrasi dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR tanggal 6 Desember 2021.
Terhadap tiga terlapor tersebut, Tamara Bleszynski melaporkan dengan Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.
Baca juga: Laporan Tamara Bleszynski soal Dugaan Penggelapan Ternyata Ditujukan kepada Ryszard Bleszynski
Dugaan penggelapan aset ini merupakan properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Baru-baru ini, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.