JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tamara Bleszynski melalui kuasa hukumnya, Djohansyah, mengklarifikasi tudingan tidak peduli dengan hotel di Cipanas milik keluarganya dan selalu meminta dividen.
Sebagai informasi, sebutan tidak peduli dan selalu mengambil keuntungan ini datang dari kuasa hukum saudara Tamara, Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina.
"Kami mendengar Tamara tidak peduli dengan hotel. Ini logika berpikirnya ada di mana? 19 tahun tidak pernah diundang, 19 tahun tidak pernah dilibatkan apa-apa. Bagaimana Tamara mau datang ke hotel?" kata Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Reaksi Tamara Bleszynski Saat Digugat Ryszard Bleszynski Senilai Rp 34 Miliar
Dalam kesempatan yang sama, Djohansyah juga mengklarifikasi mengenai Tamara yang disebut meminta dividen.
"Logika etika hukumnya bagaimana? Minta dividen? Diundang saja enggak kok. Bagaimana mau minta? Ranah apa untuk meminta dividen?" tutur Djohansyah.
Adapun Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan wanprestasi.
Susanti menuturkan, pada 26 Desember 2001, Tamara sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat. Namun, Tamara disebut tidak membayarnya hingga sekarang.
Pada awalnya, Susanti mengungkapkan bahwa Ryszard tidak pernah memikirkan hal tersebut.
Kendati demikian, Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Kemudian, Susanti mengeklaim bahwa Tamara tidak peduli dengan hotel tersebut.
Baca juga: Tiga Orang yang Dilaporkan Tamara Bleszynski dengan Tuduhan Penggelapan
"Seperti bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel, renovasi. Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005. Yang handle justru klien kami," tutur Susanti kepada Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).
"Tetapi, anehnya, Tamara selalu meminta dividen, ini hotel tidak untung. Dan sudah diaudit oleh akuntan publik," ucapnya lagi.
Adapun dalam gugatan tersebut, Ryszard Bleszynski meminta Tamara Bleszynski mengganti rugi senilai Rp 34 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.