Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reaksi Tamara Bleszynski Saat Digugat Ryszard Bleszynski Senilai Rp 34 Miliar

Kompas.com - 31/01/2023, 14:07 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah, mengungkapkan reaksi kliennya usai digugat saudaranya, Ryszard Bleszynski, atas kasus dugaan wanprestasi senilai Rp 34 miliar.

Djohansyah mengatakan, Tamara sangat tenang dan bakal menghadapi gugatan ini dengan kepala dingin.

"Dia sangat tenang, dia ikhlaskan semua, kami hanya tersenyum bahwa pada akhirnya keadilan akan timbul, ini hanya kita harus perjuangkan saja," tutur Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Soal Gugatan Ryszard Bleszynski, Tamara Bleszynski Tegaskan Tidak Ada Surat Perjanjian Pengobatan Ayah

Terlepas dari itu, Djohansyah memastikan bahwa hubungan Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski memang tidak baik.

"Ya beliau ada di Amerika, Tamara ada di Indonesia. Jaraknya jauh, hubungannya tidak baik," kata Djohansyah.

Baru-baru ini, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kasus Penggelapan Aset Tamara Bleszynski, Ternyata Laporkan Ryszard Bleszynski tetapi Penyelidikan Terhambat

Gugatan ini dilatarbelakangi karena Tamara Bleszynski diduga melanggar perjanjian dengan Ryszard.

Pada 26 Desember 2001, Tamara disebut sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat. Namun, hingga saat ini, Tamara diduga tidak pernah membayar.

Pada awalnya, Ryszard disebut tidak pernah memikirkan hal tersebut.

Baca juga: Tiga Orang yang Dilaporkan Tamara Bleszynski dengan Tuduhan Penggelapan

Kendati demikian, Tamara melaporkan Ryszard dan dua orang lain ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051.83 dollar AS, yakni 51.525.92 dollar AS, yang mana Tamara diduga belum membayarkan kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Baca juga: Perkembangan Laporan Tamara Bleszynski soal Dugaan Penggelapan Aset

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525,92 dollar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Akta tersebut adalah PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Iya (digugat Rp 34 miliar). Ganti rugi materiil Rp 4 miliar, ganti rugi immateriil Rp 30 miliar," ungkap pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com