JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo memberikan perkembangan laporan polisi yang dibuat Tamara Bleszynski.
Tamara melaporkan Ryszard Bleszynski dan dua keluarga yang lain atas dugaan penggelapan.
Ibrahim mengatakan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih lidik karena data perusahaan belum diberikan," kata Ibrahim Tompo saat dihubungi Kompas.com pada Senin (30/1/2023).
Pihaknya sudah meminta keterangan beberapa orang saksi.
Baca juga: Laporan Tamara Blezynski Masuk Tahap Lidik, Polisi Tunggu Kehadiran Pihak Hotel Mewah
"Tiga belas saksi saksi," ucap Ibrahim Tompo.
Adapun laporan Tamara teregistrasi dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR tanggal 6 Desember 2021.
Terhadap tiga terlapor tersebut, Tamara Bleszynski melaporkan dengan Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.
Dugaan penggelapan aset ini merupakan properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: Tamara Bleszynski Beberkan Fakta Dugaan Penggelapan Aset, Hotel Warisan Dijadikan Jaminan Utang
Baru-baru ini, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.