Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Kambuh, Revaldo: Saya Pecandu yang Punya Masalah Mental

Kompas.com - 13/01/2023, 18:39 WIB
Firda Janati,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Revaldo Fifaldi mengaku relapse alias kambuh sehingga dia kembali mengonsumsi narkoba.

Revaldo resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia dihadirkan dalam jumpa pers Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).

Dalam pengakuannya, Revaldo menerangkan dirinya seorang pecandu.

Baca juga: Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Akan Jalani Rehabilitasi

"Saya relapse, saya adalah pecandu yang mempunyai masalah mental," ujar Revaldo Fifaldi yang mengenakan baju tahanan lengkap dengan masker putih.

Revaldo Fifaldi mengaku bersyukur atas penangkapannya yang ketiga kali ini.

Aktor tersebut berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegurnya.

Baca juga: Revaldo Minta Maaf Tiga Kali Ditangkap gara-gara Narkoba

"Terima kasih kepada Polda Metro Jaya, oleh abang-abang (polisi) ini, dan BNP," kata Revaldo.

Sudah tiga kali tertangkap karena kasus narkoba, Revaldo berharap bisa lepas dari kecanduan narkotika.

"Mudah-mudahan saya bisa sehat kembali bisa sembuh dan bisa kembali dipercaya oleh teman-teman semua," imbuhnya.

Sebagai informasi, Revaldo ditangkap polisi di apartemen Green Pramuka pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.

Baca juga: Revaldo Kembali Pakai Narkoba Satu Tahun Terakhir, Seminggu 4 Kali

Hasil tes urine Revaldo dinyatakan positif Metamfetamin, Amfetamin, dan THC.

Revaldo pernah ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.

PN Jaksel lantas memvonisnya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Bebas pada September 2007, Revaldo kembali diamankan polisi pada 20 Juli 2010.

Dia tertangkap tangan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di sekitar Jakarta Barat.

Kala itu Revaldo dinyatakan sebagai pengedar, dia divonis kurungan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh PN Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com