Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Paksa Bawa Nikita Mirzani ke Rutan Saat Dirawat, Kuasa Hukum: Sangat Tidak Manusiawi

Kompas.com - 23/12/2022, 17:50 WIB
Firda Janati,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, merasa geram karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksa bawa kliennya ke Rutan Serang.

Diketahui, Nikita Mirzani dirujuk ke Rumah Sakit Premier Bintaro, Tangerang Selatan, karena masalah pengapuran di leher,

Oleh sebab itu, kata Fahmi Bachmid, kliennya diharuskan untuk dirawat secara intensif sesuai saran dari dokter.

Baca juga: Disebut Terancam Lumpuh karena Pengapuran, Nikita Mirzani Harus Segera Dioperasi

"Jangan menggunakan cara berpikir untuk memaksa Nikita untuk dibawa ke rutan, itu sangat tidak manusiawi, dalam keadaan sakit harus dibawa ke rutan," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di RS Premier Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (23/12/2022).

Fahmi Bachmid meminta JPU untuk tidak memaksa Nikita Mirzani untuk kembali ke rumah tahanan.

"Dia dalam keadaan sakit, saya minta supaya jaksa penuntut umum memahami, yang ahlinya dokter sudah menyatakan sakit tolong dihormati," tutur Fahmi.

Baca juga: Nikita Mirzani Sedang Dirawat karena Pengapuran, Fitri Salhuteru: Dipaksa Pulang ke Rutan

Fahmi menyebut bukan hanya dia yang keberatan kliennya dibawa ke rumah tahanan, tetapi juga pihak rumah sakit.

"Perawat saja sudah bilang, saya punya butki dan saksi bahwa Nikita dalam keadaan sakit. Mereka tidak akan bertanggung jawab kalau harus dibawa ke luar RS," ujar Fahmi.

Sebagai kuasa hukum, Fahmi berharap kliennya tidak dipaksa kembali ke rumah tahanan meski statusnya kini terdakwa.

Baca juga: Hari Ibu, Anak-anak Nikita Mirzani Berdoa agar Bisa Kumpul Bersama Lagi

"Nikita itu bukan pelaku teroris tolonglah jangan maksa-maksa seperti ini. Ini seperti perkara apaan sih kok diperlakukan seperti ini Nikita sama jaksa," tandasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah mengajukan surat permintaan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membantarkan sementara penahanannya.

Pembantaran itu diajukan agar Nikita bisa fokus pada pengobatan peradangan, pengapuran pada bantalan sendi tulang leher serta tulang belakang yang terhimpit.

Kondisi itu menyebabkan tulang leher dan lengan Nikita Mirzani yang kerap kali sakit.

Baca juga: Emosi Nikita Mirzani setelah Dito Mahendra 3 Kali Tak Hadir Jadi Saksi

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra sejak 25 Oktober 2022.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com