Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jaksa Paksa Bawa Nikita Mirzani ke Rutan Saat Dirawat, Kuasa Hukum: Sangat Tidak Manusiawi

Diketahui, Nikita Mirzani dirujuk ke Rumah Sakit Premier Bintaro, Tangerang Selatan, karena masalah pengapuran di leher,

Oleh sebab itu, kata Fahmi Bachmid, kliennya diharuskan untuk dirawat secara intensif sesuai saran dari dokter.

"Jangan menggunakan cara berpikir untuk memaksa Nikita untuk dibawa ke rutan, itu sangat tidak manusiawi, dalam keadaan sakit harus dibawa ke rutan," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di RS Premier Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (23/12/2022).

Fahmi Bachmid meminta JPU untuk tidak memaksa Nikita Mirzani untuk kembali ke rumah tahanan.

"Dia dalam keadaan sakit, saya minta supaya jaksa penuntut umum memahami, yang ahlinya dokter sudah menyatakan sakit tolong dihormati," tutur Fahmi.

Fahmi menyebut bukan hanya dia yang keberatan kliennya dibawa ke rumah tahanan, tetapi juga pihak rumah sakit.

"Perawat saja sudah bilang, saya punya butki dan saksi bahwa Nikita dalam keadaan sakit. Mereka tidak akan bertanggung jawab kalau harus dibawa ke luar RS," ujar Fahmi.

Sebagai kuasa hukum, Fahmi berharap kliennya tidak dipaksa kembali ke rumah tahanan meski statusnya kini terdakwa.

"Nikita itu bukan pelaku teroris tolonglah jangan maksa-maksa seperti ini. Ini seperti perkara apaan sih kok diperlakukan seperti ini Nikita sama jaksa," tandasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah mengajukan surat permintaan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membantarkan sementara penahanannya.

Pembantaran itu diajukan agar Nikita bisa fokus pada pengobatan peradangan, pengapuran pada bantalan sendi tulang leher serta tulang belakang yang terhimpit.

Kondisi itu menyebabkan tulang leher dan lengan Nikita Mirzani yang kerap kali sakit.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra sejak 25 Oktober 2022.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/12/23/175051066/jaksa-paksa-bawa-nikita-mirzani-ke-rutan-saat-dirawat-kuasa-hukum-sangat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke