Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Nikita Mirzani, Eksepsi Ditolak Hakim hingga Disemangati Jangan Loyo Hadapi Persidangan

Kompas.com - 06/12/2022, 10:40 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Nikita Mirzani beserta penasihat hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Setidaknya ada sembilan poin yang Nikita Mirzani dan penasihat hukumnya sampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

Eksepsi mereka seperti, pertama, Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara absolut dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah Dewan Pers sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Baca juga: Hakim Semangati Nikita Mirzani, Minta Jangan Loyo Hadapi Persidangan

Kedua, Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara relatifa dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiga, surat dakwaan tidak lengkap, tidak jelas, tidak cermat karena pasal yang diterapkan JPU sama antara dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Eksepsi Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Nikita Mirzani dalam perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Adapun ada tiga keputusan majelis hakim dalam putusan sela atas eksepsi Nikita Mirzani ini.

"Mengadili, satu, menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," tegas hakim ketua Dedy Adi Saputra seperti dikutip Kompas.com dalam siaran langsung Intens Investigasi pada Senin (5/12/2022).

Baca juga: Reaksi Nikita Mirzani Usai Permohonan Tahanan Kota Ditolak Hakim

Kedua, majelis hakim PN Serang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra.

"Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucap Dedy Adi Saputra.

Tahanan kota tak dikabulkan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang juga menolak permohonan Nikita Mirzani untuk menjadi tahanan kota dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Hal tersebut disampaikan hakim ketua seusai pembacaan putusan sela atas eksepsi Nikita Mirzani dan penasihat hukumnya.

Baca juga: Bakal Bertemu Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Selama Ini Dia Cuma Bisa Meneror

"Kami sepakat belum mengabulkan demi berjalannya proses kegiatan persidangan ini. Jadi, majelis hakim, belum mengabulkan permohonan tersebut," ucap Dedy Adi Saputra.

Semangati Nikita Mirzani

Sementara, Dedy Adi Saputra memberikan semangat kepada Nikita Mirzani untuk membuktikan kasus yang tengah dijeratnya.

Dia meminta agar Nikita Mirzani tidak loyo menghadapi kasus ini.

"Terdakwa harus tetap semangat ya, jangan loyo. Pekan selanjutnya saatnya untuk Anda membuktikan," ucap Dedy

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sinopsis Men in Black 3, Will Smith Bertekad Mengubah Takdir

Sinopsis Men in Black 3, Will Smith Bertekad Mengubah Takdir

Film
IU Puji Suara Penonton Konser H.E.R World Jakarta Hari Kedua

IU Puji Suara Penonton Konser H.E.R World Jakarta Hari Kedua

Musik
Sinopsis Film Moonfall, Ketika Bahaya Besar Bakal Terjadi di Bumi

Sinopsis Film Moonfall, Ketika Bahaya Besar Bakal Terjadi di Bumi

Seleb
Syuting Tak Berizin, 2 Produser Reality Show Korea 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

Syuting Tak Berizin, 2 Produser Reality Show Korea "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

K-Wave
Polisi Sita Sabu dan Ekstasi Saat Tangkap Rio Reifan

Polisi Sita Sabu dan Ekstasi Saat Tangkap Rio Reifan

Seleb
Sinopsis Film Counterattack, Aksi Vincent Zhao Selamatkan Diri dari Buruan

Sinopsis Film Counterattack, Aksi Vincent Zhao Selamatkan Diri dari Buruan

Film
Queen of Tears Tamat Hari Ini, Fans dari Sejumlah Kota di Indonesia Gelar Nobar

Queen of Tears Tamat Hari Ini, Fans dari Sejumlah Kota di Indonesia Gelar Nobar

Seleb
Rio Reifan Ditangkap untuk Kelima Kalinya karena Penyalahgunaan Narkoba

Rio Reifan Ditangkap untuk Kelima Kalinya karena Penyalahgunaan Narkoba

Seleb
Jadwal Pemutaran dan Talkshow Film Indonesia di Far East Film Festival 2024

Jadwal Pemutaran dan Talkshow Film Indonesia di Far East Film Festival 2024

Film
Hari Ini Tamat, Para Pemain Queen of Tears Ucapkan Terima Kasih dan Selamat Tinggal

Hari Ini Tamat, Para Pemain Queen of Tears Ucapkan Terima Kasih dan Selamat Tinggal

K-Wave
Namanya Viral gara-gara Sepsis, Chicco Jerikho Banyak Ditanya soal Keadaannya

Namanya Viral gara-gara Sepsis, Chicco Jerikho Banyak Ditanya soal Keadaannya

Seleb
Jajang C. Noer Terharu Penonton Membludak Saat Pemutaran Film Surat untuk Bidadari di FEFF 2024

Jajang C. Noer Terharu Penonton Membludak Saat Pemutaran Film Surat untuk Bidadari di FEFF 2024

Film
Chicco Jerikho Kembali Jalani Olahraga Lari Setelah 5 Tahun Vakum

Chicco Jerikho Kembali Jalani Olahraga Lari Setelah 5 Tahun Vakum

Seleb
Cerita Chicco Jerikho Mengalami Sepsis Usai Terinfeksi Covid, Sempat Hilang Kesadaran

Cerita Chicco Jerikho Mengalami Sepsis Usai Terinfeksi Covid, Sempat Hilang Kesadaran

Seleb
Parto Patrio Sakit Batu Ginjal, Kondisinya Membaik

Parto Patrio Sakit Batu Ginjal, Kondisinya Membaik

Seleb
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com