KOMPAS.com- Pemerintah Korea Utara dikabarkan mengeksekusi tiga siswa SMA yang menonton drama Korea.
Sebenarnya apa alasan pemerintah Korea Utara memberikan larangan warganya menonton tayangan atau mendengar musik dari Korea Selatan atau produksi luar negeri?
Dikutip dari The New York Times, Kim Jong Un, Pemimpin Tertinggi Korea Utara, mengatakan bahwa jika gelombang K-pop, film asing, aspek budaya lain tidak dikuasai, akan menghasilkan kekacauan di Korea Utara.
Kim sangat tidak menyukai pengaruh K-drama, video K-pop dan film Korea Selatan, bahkan sampai memerintahkan "pemerintahnya untuk membasmi invasi budaya".
Baca juga: Korea Utara Eksekusi Tiga Siswa karena Nonton Drama Korea
"Bagi Kim Jong Un, invasi budaya dari Korea Selatan telah melampaui tingkat yang dapat ditoleransi,” kata Jiro Ishimaru, pemimpin redaksi Asia Press International Jepang.
"Jika ini dibiarkan, dia khawatir rakyatnya akan mulai mempertimbangkan Korea Selatan sebagai Korea alternatif untuk menggantikan Korea Utara," imbuhnya.
Akibatnya, pemerintah Korea Utara mengeluarkan “undang-undang pemikiran anti-reaksioner” pada Desember 2020.
Undang-undang ini melarang kepemilikan atau distribusi media asing, dan siapa pun yang ditemukan atau menyebarkan media tersebut akan dimasukkan ke dalam kamp penjara atau dieksekusi.
"Penetrasi ideologis dan budaya di bawah papan nama kaum borjuis yang berwarna-warni bahkan lebih berbahaya daripada musuh yang mengambil senjata," demikian peringatan surat kabar resmi Rodong Sinmun dalam sebuah artikel.
Baca juga: Kepergok Tonton Drakor, 4 Orang Korea Utara Dihukum Kerja Paksa 10 Tahun
Seperti yang dikatakan Pemimpin Redaksi The Daily NK Lee Sang Yong kepada BBC.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.