Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Nikita Mirzani Sehat, Enggak Stres di Tahanan

Kompas.com - 28/10/2022, 17:34 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang.

Ia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terhadap Dito Mahendra.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, baru mengunjungi kliennya di rutan.

“Nikitanya baik-baik, sehat saja. Enggak stres, santai aja,” kata Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Cek Perkembangan Laporan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan

“Dia hanya pesan ‘Bang urusan pasal urusan Abang.’ Urusan saya berdoa supaya orang-orang yang menzalimi saya biar berurusan sama hukumnya Allah. Itu saja pesan Nikita kepada saya,” ucap Fahmi.

Fahmi mengatakan, kini ia tengah proses mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Serang.

Baca juga: Keluarkan Rp 10 Juta, Nikita Mirzani Borong Pizza untuk 700 Orang di Rutan Serang

“Masih dalam proses, doain saja,” tutur Fahmi.

Nikita ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Nikita Mirzani sudah ditahan di Polres Serang sejak Selasa (25/10/2022).

Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Baca juga: Kondisi Nikita Mirzani di Tahanan hingga Batalkan Banyak Job

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com