Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Cek Perkembangan Laporan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan

Kompas.com - 28/10/2022, 17:19 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (28/10/2022).

Kedatangan Fahmi Bachmid ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengecek perkembangan laporan Nikita Mirzani ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

“Ikut mengawal proses seseorang mencari keadilan di dalam proses ini, saya juga barusan datang dari Serang, sudah ketemu Niki,” ujar Fahmi di Polres Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

“Niki menyampaikan pesan kepada Polres Metro Jakarta Selatan bahwa tolong dia punya laporan sudah sejak Maret, seseorang menjadi tersangka, sudah menjadi tersangka sejak Maret 2022, tapi tidak jelas prosesnya sampai detik ini,” lanjut Fahmi.

Baca juga: Keluarkan Rp 10 Juta, Nikita Mirzani Borong Pizza untuk 700 Orang di Rutan Serang

Fahmi mengatakan Nikita meminta pihak kepolisian untuk menegakkan proses hukum secara adil sama seperti yang kini menimpanya.

Saat ini Nikita ditahan di Rutan Kelas II B Serang karena dugaan kasus pencemaran nama baik dan UU ITE terhadap Dito Mahendra.

“Nikita meminta supaya proses penegakan hukum itu kepolisian itu menegakkan dengan cara yang sama sebagaimana yang telah menimpa dirinya. Itu pesan kepada saya,” kata Fahmi.

Fahmi tak menyebutkan detail siapa yang dilaporkan Nikita kini tengah menjadi tersangka.

Baca juga: Kiki The Potters Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus yang Dilaporkan Nikita Mirzani

Fahmi mengatakan, Nikita hanya berharap dua orang yang kini jadi tersangka atas laporannya tersebut segera ditindak penyidik.

Penelusuran Kompas.com, Nikita Mirzani diketahui melaporkan penyanyi Frans Rizki Aditya atau Kiki The Potters pada 11 Mei 2021.

Kemudian, Kiki The Potters ditetapkan sebagai tersangka bersama selebgram Isa Zega pada akhir Maret 2022.

Baca juga: Heran dengan Surat Penetapan sebagai Tersangka, Kiki The Potters: Belum Ada Statement dari Pihak Kepolisian

“Dari pihak Polres aja nanti yang bicara, anda sudah tahulah siapa dia, ada dua orang yang di dalam surat ini menjadi sudah tersangka sejak bulan Maret, tapi tidak jelas,” kata Fahmi.

“Ini sudah bulan Oktober, enggak tahu nih prosesnya seperti apa, ini kita luar biasa sekali kepolisian menerapkan proses penegakan hukum yang berbeda. Jadi dia minta 'tolong Bang sampaikan kepada Polres perlakukan hukum yang sama pada setiap masyarakat,” tutur Fahmi.

Penyanyi dengan nama asli Frans Rizky Aditya itu diketahui dilaporkan oleh Nikita Mirzani pada 11 Mei 2021.

Baca juga: 3 Fakta Penetapan Kiki The Potters Jadi Tersangka Atas Laporan Nikita Mirzani

Bersama Isa Zega, Kiki The Potters disangkakan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 317 KUHP tentang fitnah dengan pengaduan palsu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com