Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heran dengan Surat Penetapan sebagai Tersangka, Kiki The Potters: Belum Ada Statement dari Pihak Kepolisian

Kompas.com - 26/03/2022, 17:54 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Penyanyi Kiki The Potters merasa heran melihat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari polisi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Bukan hanya karena merasa tidak pernah mendapat panggilan dari kepolisian untuk dimintai keterangan atas laporan tanggal 11 Mei 2021.

Tapi Kiki juga merasa tidak pernah mendapat surat panggilan sama sekali dari kepolisian.

"Di sini bisa kita lihat adapun menurut UU harus melalui proses pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu," tulisnya di Instagram Story @kiki_the_potters, Sabtu (26/3/2022).

"Karena terhadap laporan 11 Mei 2021, saya tidak pernah dimintai keterangan atau dikirim surat panggilan sebagai saksi terlebih dahulu," lanjutnya.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Kiki The Potters: Dimintai Keterangan Enggak Pernah

Padahal menurutnya tidak sulit untuk menemukan alamat tempat tinggalnya.

Oleh sebab itu, sebelum mendapat surat langsung dari pihak kepolisian, Kiki tidak akan percaya begitu saja dengan beredarnya surat penetapannya sebagai tersangka yang kini beredar di media sosial.

"Mengenai surat yang beredar, saya gak percaya karena enggak mungkin penegak hukum seceroboh itu," tulis Kiki.

"Jadi saya enggak percaya adanya surat itu sebelum ada statement dari piha kepolisian," sambungnya.

Penyanyi dengan nama asli Frans Rizky Aditya itu diketahui dilaporkan oleh Nikita Mirzani pada 11 Mei 2021.

Bersama Isa Zega, Kiki The Potters disangkakan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 317 KUHP tentang fitnah dengan pengaduan palsu.

Sebelumnya, penetapan tersangka Kiki The Potters terungkap dari unggahan di akun Instagram Gebby Vesta.

Baca juga: Kiki The Potters Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus yang Dilaporkan Nikita Mirzani

Gebby Vesta mengunggah surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari polisi.

"Penyidik telah menggelar perkara pada 10 Maret 2022. Hasilnya, Andrena Isa Zega dan Frans Rizki Aditya alias Kiki The Potters telah dialihkan statusnya menjadi tersangka," demikian keterangan yang tertulis dalam SP2HP yang diunggah, seperti dikutip dari akun @gebby.vesta_.

Ramainya uggahan tersebut sempat membuat Kiki merasa heran. 

"Dipanggil nggak pernah atas laporan, dimintai keterangan nggak pernah atas nomor laporan 11 Mei 2021. Kok tiba-tiba heboh? Disitu kadang saya lucu," tulis Kiki The Potters dikutip dari akun @kiki_the_potters.

Kiki The PottersInstagram @kiki_the_potters. Kiki The Potters

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com