Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Sempat Berteriak Saat Ditahan, Kuasa Hukum Dito Mahendra: Ini Ada Potensi Pelanggaran Lain

Kompas.com - 26/10/2022, 12:39 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis Nikita Mirzani ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022) kemarin.

Nikita Mirzani diketahui adalah tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menyoroti penolakan Nikita saat hendak ditahan. Menurut Yafet, tindakan Nikita Mirzani sangat tidak bijaksana.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Pihak Dito Mahendra Beri Tanggapan

“Ini juga menurut saya tidak bijaksana menentang pihak hukum untuk menahannya. Kalau kita lihat berita beberapa waktu lalu dia sempat ngomong,” ujar Yafet dihubungi Kompas.com, Rabu (26/10/2022).

“Dia kan menentang polisi beberapa waktu lalu, dia menantang polisi (dengan mengatakan) ‘kapan saja mau ditahan silakan’. Itu ada tuh di berita-berita media online. Sekarang giliran ditahan oleh pihak kejaksaan saya kira enggak perlu ngamuk-ngamuklah,” lanjut Yafet.

Yafet menilai bahwa ada tindakan pelanggaran lain yang dilakukan Nikita Mirzani saat beberapa kali berteriak dan meminta pihak Kejaksaan Negeri Serang untuk tidak menahannya.

Adapun Nikita Mirzani sempat berteriak.

Baca juga: Profil dan Biodata Dito Mahendra, Pasangan Nindy Ayunda yang Berseteru dengan Nikita Mirzani

"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini”.

“Dan begini saya lihat rekamannya ini sebetulnya ada potensi pelanggaran hukum yang lain dari Nikita,” kata Yafet.

“Kalau dari rekaman itu dia bilang ‘Kalaian ini siapa?‘ ‘Kalian dibayar berapa?’ Ini kan tuduhan yang sangat serius menuduh pihak jaksa menerima bayaran. Saya terima rekaman itu,” lanjut Yafet.

Yafet menilai pernyataan Nikita Mirzani itu adalah tuduhan yang sangat serius untuk pihak Kejaksaan Negeri Serang.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Kuasa Hukum: Ada Langkah-langkah Hukum

Oleh karena itu, ia meminta pihak Kejaksaan Negeri Sedang memberikan bantahannya bahwa penahanan Nikita iti sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Kalian itu menurut saya adalah pihak kejaksan yang menahan. Ini tuduhan serius menurut saya pihak kejaksaan harus membantah dong,” kata Yafet.

“Mereka hanya melakukan kewenangan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana di mana Pasal 20 Ayat KUHAP bahwa untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan,” tutur Yafet.

Sebagaimana diketahui, dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Serang yang diterima Kompas.com, Selasa (25/10/2022), Kejaksaan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka NM.

Baca juga: Sederet Kasus Hukum yang Pernah Dihadapi Nikita Mirzani

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com