JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra di Polres Serang, Banten, pada Mei 2022 lalu.
Polresta Serang Kota pun telah menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Serang untuk dilakukan penahanan pada Selasa (25/10/2022) kemarin.
Namun saat akan ditahan, Nikita Mirzani menangis hingga berteriak histeris.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
Baca juga: Sederet Kasus Hukum yang Pernah Dihadapi Nikita Mirzani
“Nanti kalau langkah (selanjutnya) panjanglah, kita ikutin saja dulu,” kata Fahmi saat dihubungi Kompas.com via telepon, Selasa.
“Iya ada langkah-langkah hukum, enggak perlu saya sampaikan,” tambahnya.
Fahmi juga mengungkapkan yang dikatakan Nikita Mirzani saat proses penahanan itu terjadi.
“Nikita bilang, 'Ya sudah saya berdoa biar hukum Allah yang turun', gitu,” ungkap Fahmi.
Baca juga: Kronologi Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra, Instagram Story Berujung Bui
Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Ditahan Atas Kasus Dito Mahendra, Nikita Mirzani Teriak: Enggak Mau
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.