Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Beberkan Poin Perjanjian Lesti Kejora dan Rizky Billar

Kompas.com - 14/10/2022, 14:58 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora dan suaminya, Rizky Billar, akhirnya berdamai.

Lesti Kejora juga resmi mencabut laporan atas Rizky Billar soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kendati mencabut laporan, Lesti Kejora dan Rizky Billar juga membuat perjanjian.

Baca juga: Laporan KDRT Dicabut, Rizky Billar Janji Jaga Lesti Kejora

Perjanjian itu dibuat agar Rizky Billar tak mengulangi kesalahannya.

“Alhamdulillah kami sudah membuat perjanjian kan jadi insya Allah tidak terulang lagi,” kata Lesti Kejora sata ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Adapun kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin membeberkan poin-poin perjanjian mereka.

“Bahwa tidak akan melakukan perbuatan lagi, akan lebih menjaga Dede. Kalau misalnya tidak mematuhi peraturan sampai terjadi lagi, Dede juga punya hak untuk membuat laporan lagi,” ungkap Sandy Arifin.

Baca juga: Tanggapi Kekhawatiran KDRT Terulang Usai Cabut Laporan, Lesti Kejora: Mudah-mudahan Enggak

Sandy berharap dengan perjanjian ini tak ada lagi tindak kekerasan yang dilakukan oleh Rizky Billar.

“Mudah-mudahan tidak terjadi karena sudah berjanji di depan bapak, depan Dede, dan keluarga dan kuasa hukum,” tutur Sandy Arifin.

Lesti Kejora sebelumnya mengungkap alasan mencabut laporan terhadap Rizky Billar lantaran anak. Lesti juga menyebut Billar telah mengakui kesalahannya.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Baca juga: Kata Polisi soal Nasib Rizky Billar Setelah Lesti Kejora Cabut Laporan

Dalam laporan Lesti ke polisi, disebutkan KDRT terjadi dua kali pada Rabu. Rizky Billar juga disebut selingkuh sehingga pertengkaran terjadi.

Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher dan tubuhnya sehingga dirawat di rumah sakit.

Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT usai diperiksa pada Rabu (12/10/2022).

Polisi menyebut sudah memiliki minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi hingga hasil visum Lesti.

Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Pada Kamis (13/10/2022), polisi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.

Namun, pada Kamis malam, pihak kuasa hukum Billar menyebut Lesti Kejora telah mencabut laporannya.

Mereka menyebut Rizky Billar dan Lesti telah berdamai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com