Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ceritakan Eksekusi Rumahnya, Wanda Hamidah: Saya Tadi Jatuh Tertumpuk Badan Orang

Kompas.com - 13/10/2022, 22:06 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Wanda Hamidah menceritakan tentang eksekusi rumahnya yang terletak di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022) oleh Satpol PP.

Wanda berujar bahwa penggusuran rumahnya yang terjadi siang tadi sangat kacau. Bahkan ia terjatuh demi mempertahankan rumahnya.

“Saya tadi jatuh, di Instagram itu yang chaos tadi, saya sudah jatuh tertumpuk-tumpuk badan orang. Jadi cara yang dilakukan sangat zalim, tidak manusiawi,” kata Wanda Hamidah di kediamannya, Kamis.

Wanda mengklaim bahwa rumah yang dia tinggali memiliki alas hukum.

Baca juga: Rumahnya Digusur, Wanda Hamidah: Mereka Mendorong Pagar Kami dan Memaksa

“Padahal kami punya alas hukum. Bagaimana warga DKI yang enggak punya alas hukum? Bagaimana warga negara biasa?” ungkap Wanda Hamidah.

Saat ini Wanda Hamidah mengaku bahwa listrik dan air di rumahnya mati. Keluarganya pun menyalakan lilin untuk pencahayaan.

“Teman-teman lihat kami pakai lilin, air sudah mati, kami tidak bisa melakukan ibadah, shalat, enggak bisa buang air, masak, makan,” ungkap Wanda Hamidah.

Wanda Hamidah mengakui memang ada surat peringatan soal rumahnya tersebut. Namun dia sempat menanggapinya tapi diacuhkan.

Baca juga: Wanda Hamidah Ungkap Kondisi Rumahnya yang Digusur, Lampu dan Air Dimatikan

“Ada SP (surat peringatan) 1, kami bantah tapi diabaikan, mereka bilang sudah mediasi, belum, bukti-bukti hukum kita enggak ada yang dibaca, pokoknya kami harus mengosongkan,” tutur Wanda Hamidah.

“SP 2, kami kirimkan lagi bantahan, SP 3 juga enggak didengar. Sampai sekarang dilakukan pengosongan secara paksa,” tambahnya.

Wanda Hamidah mempertahankan rumah tersebut lantaran sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Isi putusan PTUN sebagaimana Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 2 September 2022.

Baca juga: Satpol PP Kosongkan Rumah Wanda Hamidah di Menteng, Sempat Diwarnai Perlawanan

“Saya enggak lihat SK (Surat Keputusan) pengosongannya dan setahu saya mestinya penggusuran itu dilakukan oleh panitera Pengadilan atas putusan yang inkrah, bukan walikota dan Satpol PP,” tutur Wanda Hamidah.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan pengosongan rumah keluarga Wanda Hamidah dilakukan karena Surat Izin Penghunia (SIP) sudah habis sejak 2012.

Menurut Ani, lahan tersebut punya perseorangan dengan memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2010, meskipun lahan tersebut merupakan aset negara.

"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara," ujar Ani saat ditemui di lokasi, Kamis.

(Artikel selengkapnya: Eksekusi Rumah Wanda Hamidah di Menteng, Ini Penjelasan Pemkot Jakpus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com