Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumahnya Digusur, Wanda Hamidah: Mereka Mendorong Pagar Kami dan Memaksa

Kompas.com - 13/10/2022, 16:05 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Wanda Hamidah membenarkan bahwa rumah keluarganya yang terletak di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, digusur oleh Satpol PP, Kamis (13/10/2022).

Wanda menunjukkan peristiwa itu melalui serangkaian video di akun Instagramnya.

Wanda Hamidah membenarkan bahwa Satpol PP mendobrak pagar rumahnya dan memaksa untuk masuk.

“(Ya) Penggusuran lewat Satpol PP,” ujar Wanda Hamidah kepada Kompas.com via telepon, Kamis.

“Di insta story saya mereka mendobrak pagar kami, dorong-dorong, memaksa pendorongan ini,” tambah Wanda Hamidah. Wanda mengaku heran lantaran penggusuran ini tidak disertai dengan surat keputusan (SK) Pengadilan.

“Saya enggak lihat SK (Surat Keputusan) pengosongannya dan setahu saya mestinya penggusuran itu dilakukan oleh panitera Pengadilan atas putusan yang inkrah, bukan walikota dan Satpol PP,” tutur Wanda Hamidah.

Baca juga: Wanda Hamidah Ungkap Kondisi Rumahnya yang Digusur, Lampu dan Air Dimatikan

Menurut Wanda Hamidah, muncul surat hak guna bangunan (HGB) atas nama seseorang yang yang beralamat di rumah tersebut.

Wanda Hamidah lantas mempertanyakan alasan Pemprov DKI mengeksekusi kediamannya.

“Saya enggak lihat SK-nya perintah pengadilannya juga enggak ada. Coba telaah sendiri, benar enggak seperti itu, bisa enggak sewenang-wenang seperti ini,” tutur Wanda lagi.

Sebelumnya Wanda Hamidah melalui Instagram mengunggah video tentang penggusuran tersebut. Padahal rumah itu sudah ditinggali keluarganya sejak 1960 silam.

Dalam salah satu unggahannya, Wanda Hamidah meminta perhatian dari Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Wanda menuliskan, rumah tersebut telah ditinggali keluarganya sejak tahun 1960.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by WH (@wanda_hamidah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com