JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo meneken tentang produk kekayaan intelektual seperti lagu dan film bisa dijadikan jaminan utang ke bank atau agunan.
Peraturan itu pun sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif itu.
Organisasi nirlaba, Koalisi Seni yang bergerak di bidang advokasi kesenian mengapresiasi adanya PP Nomor 24.
Setidaknya ini menjadi sebuah angin segar bagi para pelaku seni bisa menjaminkan produk kekayaan intelektual (KI) ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.
Baca juga: Syarat Daftarkan Lagu dan Film Jadi Jaminan Utang ke Bank
Mekanisme ini sudah diterapkan oleh negara lain seperti Singapura, India, dan Korea Selatan.
“Kendati demikian, Koalisi Seni menemukan masih adanya masalah struktural yang bisa menghambat penerapan PP Ekraf ini,” kata Wakil Ketua Koalisi Seni Heru Hikayat dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
Adapun persoalan pertama yakni sistem kekayaan intelektual yang saat ini belum memadai untuk melindungi hak para pencipta. Contohnya adalah hak cipta.
Aicha Grade Rebecca selaku Peneliti kebijakan seni dari Koalisi Seni mengatakan, selama ini seniman masih terkendala tata kelola manajemen hak cipta yang masih bermasalah.
Baca juga: DJKI: Ada Pungutan Biaya Pendaftaran Lagu dan Film yang Akan Dijadikan Jaminan Utang ke Bank
Semisal di film, negara belum mengurus aturan royaltinya. Selama ini yang terjadi adalah royalti yang diatur dalam kontrak antara produser dengan pelaku industri.
Sedangkan dalam sektor musik, nominal penerimaan royalti performing rights masih abu-abu. Padahal royalti seharusnya dikelola transparan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Tarif royalti musik di Indonesia juga tergolong rendah,” ujar Aicha.
Selain itu ada sektor seni rupa, resale rights atau porsi royalti untuk pencipta dari transaksi pembelian yang bersifat publik, masih belum diterapkan di Indonesia.
Kemudian ada juga di sektor penerbitan dan sektor pertunjukan teater dan tari yang masih dipertanyakan.
Baca juga: Pandangan Sineas dan Musisi soal Lagu dan Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank
Masalah ini diperparah dengan kesadaran KI (Kekayaan Intelektual) yang belum terbentuk dengan baik di Indonesia.
Masalah di atas bisa berpengaruh pada besaran jaminan utang yang dapat diberikan, seperti diatur dalam PP Ekraf.