JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif telah diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.
PP itu membuka peluang bagi konten YouTube, lagu, dan film untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.
Meski begitu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Plt. Dirjen KI) Razilu menjelaskan, ada pungutan biaya bagi para pihak yang hendak mendaftarkan karyanya kepada DJKI.
Baca juga: Ernest Prakasa Sambut Baik PP 24/2022, Film Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank
"Untuk pendaftaran dipungut biaya. Itu diatur dalam PP Nomor 28, ada biaya PNBP namanya. Dan kita bagi kluster juga. Untuk UMKM lebih murah dibanding lain. Untuk lembaga pendidikan juga lebih murah," kata Razilu dalam konferensi pers di Gedung Eks Sentra Mulia Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Razilu mengatakan bahwa biaya itu tidak akan memberatkan pemilik UMKM, para musisi maupun sineas.
"Biaya itu tidak bakal memberatkan. Kalau UMKM hanya Rp 500.000. Saya beri ilustrasi, apakah ini mahal? Jangan lihat sekali mengeluarkan. Tapi itu untuk 10 tahun," lanjutnya.
Baca juga: Kini Konten YouTube Juga Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank
Pendaftaran karya ke DJKI diketahui adalah salah satu tahapan yang harus dilalui para pemilik produk ekonomi kreatif agar bisa mengajukan pinjaman ke bank.
"Ketika konten YouTube, lagu, dan film belum punya sertifikat, berdasarkan skema ini, menurut hemat saya akan jadi persoalan. You punya sertifikat KI (kekayaan intelektual) enggak? Jadi sebelum masuk konten YouTube dapatkan dulu sertifikatnya. Itu yang paling tepat," ungkap Razilu.
"Kalau belum dapat, pasti akan jadi problem. Sekarang ekonomi kreatif harus berpikir bahwa, 'supaya karya saya dihargai dan bernilai ekonomis, saya harus berjumpa dengan teman-teman di DJKI untuk mendapat sertifikat'," lanjutnya.
Baca juga: Tanggapan Ariel NOAH soal Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang
Produk ekonomi kreatif yang dapat dijadikan sebagai obyek jaminan utang juga harus memenuhi dua syarat.
"Pertama, KI tersebut telah tercatat atau terdaftar di DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, produk KI tersebut yang sudah dikelola dengan baik secara sendiri atau telah dialihkan haknya kepada pihak lain," tutur Razilu.
Razilu menekankan, pihak DJKI bakal terus menggalakkan sosialisasi agar implementasi aturan tersebut dapat berjalan lancar.
"DJKI tidak mungkin akan pasif dan menunggu. Bahkan kita sosialisasikan kepada hadirin. Ini bukti kita sangat peduli dengan pelaku ekonomi kreatif untuk menjalankan PP ini," tutup Razilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.