Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ernest Prakasa Sambut Baik PP 24/2022, Film Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank

Kompas.com - 20/07/2022, 17:15 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sutradara Ernest Prakasa menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang baru diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Sebagai informasi, dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

"Tentunya pandangannya menyambut positif ya. Ini terobosan yang baik, terutama buat para pelaku industri kreatif. Jadi karya bisa jadi sesuatu yang menjamin masa depan," kata Ernest Prakasa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Ernest Prakasa Bicara soal Imajinari, Ngeri-Ngeri Sedap, hingga Perkembangan CTS 2

Sutradara film Imperfect itu menyebut, perkembangan pesat di industri kreatif menstimulus pemerintah untuk mengesahkan PP tersebut.

"Mungkin yang mendorong itu respons atau kepekaan pemerintah terhadap betapa signifikannya perkembangan industri kreatif," ungkap Ernest.

Sutradara berusia 40 tahun itu mengaku senang, modal untuk membuat film kini tak lagi hanya didapat dari warisan orangtua.

Baca juga: Ernest Prakasa Ungkap Produksi Film Cek Toko Sebelah 2 Segera Dimulai

"Jadi saya menyambut gembira, industri perfilman secara umum saya pikir ya menyambut dengan gembira," ujar Ernest.

"Modal itu kini bukan cuma harta warisan orangtua, tapi juga bisa berasal dari ide yang bisa kita hasilkan sendiri tanpa perlu dukungan dari siapa-siapa," lanjutnya.

Sebagai informasi, sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.

Baca juga: Ernest Prakasa Yakin Masih Banyak Film Indonesia yang Cetak Box Office Tahun Ini

Selain itu, ada juga subsektor kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

PP Nomor 24 Tahun 2022 akan menempel pada subsektor yang telah disebutkan di atas.

Beberapa pasal juga menguatkan bahwa karya-karya seni seperti film, lagu dan musik, otomatis bisa dijadikan sebagai jaminan peminjaman kepada bank.

Bahkan, di dalamnya juga diatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi hingga penilaian kekayaan intelektual, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com