JAKARTA, KOMPAS.com – Aktor dan sutradara Cornelio Sunny turut merasakan bahwa pekerjaan sineas di Tanah Air selama ini kerap dipandang sebelah mata.
Sebagai contoh, Sunny menyebut, pekerjaan sebagai sineas tidak bisa dijadikan jaminan seseorang memperoleh kartu kredit hingga mengambil cicilan rumah lewat Kredit Pinjaman Rakyat (KPR).
"Kemarin-kemarin kan filmmaker dipandang sebelah mata, hampir selalu enggak dipercaya bisa utang, apply kartu kredit, dipersulit KPR dan lainnya," kata Sunny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Bank Mandiri Tunggu Aturan dari Regulator untuk Program Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang
Namun, menurut Sunny, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif menjawab hal tersebut.
Sebagai informasi, dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.
Menurut Sunny, peraturan baru ini adalah angin segar bagi para pekerja seni di Tanah Air.
Baca juga: Ketika Film dan Lagu Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank...
"Ini aturan yang sangat menarik bagi aku karena bisa ibaratnya menambah security soal filmmaker," ucap Sunny.
"Mungkin dengan cara ini akan menyejahterakan para sineas gitu," lanjutnya.
Namun, ada satu kekhawatiran yang dirasakan oleh bintang film Persepsi itu terkait aturan PP Nomor 24.
"Yang saya khawatirkan jujur bank ini banyak yang swasta. Swasta itu kan susah diatur pemerintah. Okelah Jokowi bilang go, signal positif kita bisa mengajukan utang lewat IP. Tapi bank tidak diharuskan utangin. Bisa aja bank enggak mau utangin," tutur Sunny.
Baca juga: Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang, Govinda: Berita Baik untuk Semua Musisi
"Selama swasta masih menguasai Indonesia justru aturan itu kan terbatas. Khawatir saya di situ," lanjutnya.
Sebagai informasi, sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.
Selain itu, ada juga subsektor kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Baca juga: Kata Bimbim Slank soal Film dan Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang
PP Nomor 24 Tahun 2022 akan menempel pada subsektor yang telah disebutkan di atas.
Beberapa pasal juga menguatkan bahwa karya-karya seni seperti film, lagu dan musik, otomatis bisa dijadikan sebagai jaminan peminjaman kepada bank.
Bahkan, di dalamnya juga diatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi hingga penilaian kekayaan intelektual, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.