Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Film dan Lagu Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank...

Kompas.com - 20/07/2022, 14:00 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022 lalu.

Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke bank maupun nonbank.

Untuk diketahui, profesi sebagai seniman kerap dipandang sebelah mata ketika ingin mengajukan pinjaman ke bank.

Baca juga: PP Ekraf Nomor 24 Diteken Jokowi, Lagu dan Film Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank

Bunyi Pasal

Sebagai informasi, sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.

Selain itu, ada juga subsektor kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

PP Nomor 24 Tahun 2022 akan menempel pada subsektor yang telah disebutkan di atas.

Baca juga: Kata Bimbim Slank soal Film dan Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang

Beberapa Pasal telah menguatkan bahwa karya-karya seni seperti film, lagu dan musik, otomatis bisa dijadikan sebagai jaminan peminjaman kepada bank.

Terdapat Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi: "Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif".

"Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. penilaian kekayaan intelektual," bunyi pasal tersebut dikutip Kompas.com dari salinan PP, Selasa (19/7/2022).

Bahkan, di dalamnya juga diatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi hingga penilaian kekayaan intelektual, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1).

Baca juga: Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang, Govinda: Berita Baik untuk Semua Musisi

"Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang," bunyi Pasal tersebut.

Tanggapan sutradara hingga musisi

Sebagai salah satu pelaku di industri film Tanah Air, sutradara Fajar Bustomi punya pandangan sendiri soal ditekennya PP tersebut.

"Saya sebenarnya baru tahu. Tapi kalau saya boleh berpendapat, mungkin ini bisa membantu para seniman yang lagi sulit pendanaan, mereka bisa punya ide bagus dan jadi jaminan gitu. Itu saya ambil positif aja," kata Fajar saat ditemui di kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com