Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/08/2022, 21:14 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Cynthiara Alona melaporkan mantan pengacaranya, Dian Fitrianti dan kawan-kawan, ke Polda Metro Jaya, Kamis (18/8/2022).

Didampingi kuasa hukumnya, Waryono Achmad, Alona melaporkan mantan pengacaranya atas dugaan pencurian barang-barang di rumahnya di kawasan BSD City, Tangerang Selatan.

Peristiwa pencurian itu diduga terjadi ketika Cynthiara Alona masih menjalani hukuman penjara.

"Jadi kedatangan saya di sini melaporkan mantan pengacara saya, yang diduga sudah mengambil barang-barang saya tanpa izin," kata Cynthiara Alona saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.

Baca juga: Cerita Cynthiara Alona Ditipu Mantan Kuasa Hukum Saat Masih di Penjara

Laporan aktris berusia 37 tahun tersebut teregristrasi dengan nomor perkara LP/B/4245/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Cynthiara Alona menyebut beberapa barang berharga yang diduga dicuri oleh mantan pengacaranya, yakni tas branded, meja makan, hingga beberapa perabot mewah yang ada di rumahnya.

"Rumah saya disisakan hanya rak sama sepatunya aja. Sampai barang-barang pribadi saya diambil juga," ucap Alona.

Alona menyebut barang-barangnya diduga dicuri oleh mantan pengacara ketika ia masih mendekam di penjara atas kasus prostitusi yang terjadi di hotelnya.

Baca juga: Alasan Cynthiara Jual Indekos Saat Berada di Penjara

"Saya tahu itu, ketika saya di penjara, mantan pengacara saya besuk saya dan dia memakai tas Hermes saya. Di situ saya hanya bisa melihat, saat menegur dia langsung meninggalkan saya," ungkap Alona.

"Saya tidak bisa apa-apa karena saya sedang mendekam di penjara. Saya tidak punya kekuatan apa-apa," lanjut Alona dengan air mata bercucuran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com