JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Cynthiara Alona melaporkan mantan pengacaranya, Dian Fitrianti dan kawan-kawan, ke Polda Metro Jaya, Kamis (18/8/2022).
Didampingi kuasa hukumnya, Waryono Achmad, Alona melaporkan mantan pengacaranya atas dugaan pencurian barang-barang di rumahnya di kawasan BSD City, Tangerang Selatan.
Peristiwa pencurian itu diduga terjadi ketika Cynthiara Alona masih menjalani hukuman penjara.
"Jadi kedatangan saya di sini melaporkan mantan pengacara saya, yang diduga sudah mengambil barang-barang saya tanpa izin," kata Cynthiara Alona saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Cerita Cynthiara Alona Ditipu Mantan Kuasa Hukum Saat Masih di Penjara
Laporan aktris berusia 37 tahun tersebut teregristrasi dengan nomor perkara LP/B/4245/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Cynthiara Alona menyebut beberapa barang berharga yang diduga dicuri oleh mantan pengacaranya, yakni tas branded, meja makan, hingga beberapa perabot mewah yang ada di rumahnya.
"Rumah saya disisakan hanya rak sama sepatunya aja. Sampai barang-barang pribadi saya diambil juga," ucap Alona.
Alona menyebut barang-barangnya diduga dicuri oleh mantan pengacara ketika ia masih mendekam di penjara atas kasus prostitusi yang terjadi di hotelnya.
Baca juga: Alasan Cynthiara Jual Indekos Saat Berada di Penjara
"Saya tahu itu, ketika saya di penjara, mantan pengacara saya besuk saya dan dia memakai tas Hermes saya. Di situ saya hanya bisa melihat, saat menegur dia langsung meninggalkan saya," ungkap Alona.
"Saya tidak bisa apa-apa karena saya sedang mendekam di penjara. Saya tidak punya kekuatan apa-apa," lanjut Alona dengan air mata bercucuran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.