Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nindy Ayunda Bakal Diperiksa Lagi dalam Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir Pribadinya

Kompas.com - 29/07/2022, 16:11 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda sebagai terlapor kasus dugaan penyekapan eks sopir pribadinya, Sulaiman.

Kendati demikian, polisi tidak menjelaskan lebih lanjut kapan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda itu bakal dilakukan.

"Keterangan-keterangan pasti kita meminta kembali untuk memperjelas kasus ini," ucap Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Jumat (29/7/2022).

Pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda diperlukan untuk mendalami kasus dugaan penyekapan.

"(Yang didalami) Kasus yang disangkakan terhadap saudari N," kata Nurma Dewi.

Baca juga: Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyekapan Kamis Malam, Nindy Ayunda Disebut Pulang pada Jumat Siang

Di sisi lain, Nurma Dewi menjelaskan bahwa Nindy Ayunda akhirnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penyekapan setelah tiga kali mangkir.

Nurma Dewi mengatakan, Nindy Ayunda hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (28/7/2022) malam.

Kemudian, Nindy Ayunda disebut melenggang pulang usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (29/7/2022).

"Untuk saudari N, sudah memberikan keterangan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Kita melakukan pendalaman sesuai dengan keterangan," ujar Nurma Dewi.

Baca juga: Nindy Ayunda Diperiksa, Status Masih Saksi Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir

Menurut pantauan Kompas.com di lokasi, Nindy Ayunda tidak terlihat keluar dari pintu utama Polres Metro Jakarta Selatan usai menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut.

Meski sudah disebut menyelesaikan pemeriksaan, Nurma tidak menjelaskan secara detail pukul berapa Nindy Ayunda hadir dan selesai di BAP.

Walaupun demikian, Nurma Dewi menegaskan bahwa status Nindy Ayunda masih sebagai saksi.

"Untuk sementara ini, saudari N sebagai saksi, dan kemudian untuk keterangannya nanti lebih jelas, mungkin kita bisa memperdalam kembali untuk meminta keterangan dari saudari N," tutur Nurma Dewi.

Baca juga: Nindy Ayunda Bantah soal Dugaan Kasus Penyekapan Eks Sopir Pribadi

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat untuk membawa Nindy Ayunda ke hadapan penyidik pada Senin (18/7/2022) setelah tiga kali mangkir.

Kasus berawal dari laporan seorang perempuan bernama Rini Diana ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Baca juga: Kuasa Hukum Nindy Ayunda Klaim Tak Tahu soal Rencana Jemput Paksa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com