Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Daftarkan Lagu dan Film Jadi Jaminan Utang ke Bank

Kompas.com - 28/07/2022, 07:49 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022 lalu.

PP ini memberi harapan secara khusus bagi produk ekonomi kreatif seperti lagu dan film untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan PP ini merupakan sebuah terobosan bagi kemajuan ekonomi kreatif termasuk di dalam usaha mikro kecil (UMK) yang memiliki kekayaan intelektual (KI).

Baca juga: DJKI: Ada Pungutan Biaya Pendaftaran Lagu dan Film yang Akan Dijadikan Jaminan Utang ke Bank

“Hal ini adalah dukungan pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMK untuk dapat berkembang sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Razilu dalam konferensi pers di Gedung Eks Sentra Mulia Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Meski begitu, skema untuk mendapatkan pembiayaan tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan seperti yang telah tertuang pada Pasal 7.

Pada ayat 1 disebut bahwa "Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank".

Baca juga: Tanggapan Ariel NOAH soal Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang

Dalam mengajukan kredit berbasis KI, terdapat 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

"Mekanisme untuk mendapat pembiayaan itu, mesti pelaku ekonomi kreatif memiliki sertifikat kekayaan intelektual atau surat pencatatatan kekayaan intelektual. Artinya kalau di Hak Cipta pencatatan kalau di HAKI lainnya namanya Sertifikat," ujar Razilu.

Selanjutnya, pihak lembaga keuangan bank dan nonbank akan melakukan beberapa tahapan verifikasi terhadap usaha dan surat ataupun sertifikat kekayaan intelektual (KI) milik pelaku ekonomi kreatif.

Baca juga: Kata Bimbim Slank soal Film dan Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang

Pihak lembaga keuangan lalu bakal memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

“Nantinya, pemberi pinjaman akan menentukan ‘nilai’ kekayaan intelektual. Semakin tinggi ‘nilai’ dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar,” ungkap Razilu.

Kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang juga harus memenuhi dua syarat.

"Pertama, KI tersebut telah tercatat atau terdaftar di DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, produk KI tersebut yang sudah dikelola dengan baik secara sendiri atau telah dialihkan haknya kepada pihak lain," tutur Razilu.

Razilu menekankan, pihak DJKI bakal terus mensosialisasikan agar implementasi aturan tersebut dapat berjalan lancar.

"DJKI tidak mungkin akan pasif dan menunggu. Bahkan kita sosialisasikan kepada hadirin. Ini bukti kita sangat peduli dengan pelaku ekonomi kreatif untuk menjalankan PP ini," tutup Razilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Tak Sampai 2 Jam, Tiket Konser Sheila On 7 di Bandung Sudah Sold Out

Tak Sampai 2 Jam, Tiket Konser Sheila On 7 di Bandung Sudah Sold Out

Musik
Setelah Gadis Kretek, Kamila Andini Siap Garap Four Seasons in Java

Setelah Gadis Kretek, Kamila Andini Siap Garap Four Seasons in Java

Film
Cerita Sheila Gank Gagal War Tiket Konser Sheila On 7 di Bandung, Sampai Pakai 2 Gawai

Cerita Sheila Gank Gagal War Tiket Konser Sheila On 7 di Bandung, Sampai Pakai 2 Gawai

Musik
Cerita Daniel Marcell Diminta Pilih 12 Dancer Anak untuk Dampingi IU Saat Konser di Indonesia

Cerita Daniel Marcell Diminta Pilih 12 Dancer Anak untuk Dampingi IU Saat Konser di Indonesia

Hits
6 Film Indonesia yang Tayang pada Mei 2024

6 Film Indonesia yang Tayang pada Mei 2024

Film
4 Fakta Gaga Muhammad Bebas dari Penjara atas Kasus Kecelakaannya dengan Laura Anna

4 Fakta Gaga Muhammad Bebas dari Penjara atas Kasus Kecelakaannya dengan Laura Anna

Seleb
Masih Rahasiakan Perannya dalam Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa, Keanu: Uniknya... Nonton Aja Nanti

Masih Rahasiakan Perannya dalam Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa, Keanu: Uniknya... Nonton Aja Nanti

Film
Kemendikbud Ristek Sebut Film Horor Aset Indonesia untuk Ditampilkan di Festival Dunia

Kemendikbud Ristek Sebut Film Horor Aset Indonesia untuk Ditampilkan di Festival Dunia

Film
Nikita Mirzani Ungkap Dugaan Kekerasan yang Dilakukan Mantan Kekasihnya

Nikita Mirzani Ungkap Dugaan Kekerasan yang Dilakukan Mantan Kekasihnya

Seleb
Alasan Kuldesak, Surat untuk Bidadari, dan Tjoet Nja' Dhien Jadi Perwakilan Indonesia di FEFF 2024

Alasan Kuldesak, Surat untuk Bidadari, dan Tjoet Nja' Dhien Jadi Perwakilan Indonesia di FEFF 2024

Film
Alasan Keanu Angelo Terima Tawaran Main Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa

Alasan Keanu Angelo Terima Tawaran Main Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa

Film
Kisah Laura Anna Akan Dibuatkan Film, Pihak Keluarga Gaga Muhammad Titip Satu Pesan

Kisah Laura Anna Akan Dibuatkan Film, Pihak Keluarga Gaga Muhammad Titip Satu Pesan

Seleb
Nish Kumar Ingin Perankan James Bond, tapi sebagai Lelucon

Nish Kumar Ingin Perankan James Bond, tapi sebagai Lelucon

Film
Lirik dan Chord Lagu Tak Selalu Memiliki - Lyodra

Lirik dan Chord Lagu Tak Selalu Memiliki - Lyodra

Musik
Eks Drumer Sepultura Jalani Debut Bersama Slipknot

Eks Drumer Sepultura Jalani Debut Bersama Slipknot

Musik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com