Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rico Valentino Akui Lakukan Pemukulan, Putra Siregar: Saya Juga Kena Pukul

Kompas.com - 21/07/2022, 17:47 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rico Valentino dalam sidang kasus dugaan penganiayaan mengakui bahwa ia memukul seseorang.

Awalnya, Putra Siregar yang juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut mengatakan, ia melihat Rico Valentino melakukan pemukulan.

Pemukulan yang dimaksud Putra Siregar ini setelah Rico Valentino dikerumuni banyak orang di sebuah kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, dan ia mengaku hendak mencoba menyelamatkannya.

Baca juga: 5 Fakta Baru Persidangan Putra Siregar dan Rico Valentino

"Lihat (Rico Valentino lakukan pemukulan)," ujar Putra Siregar yang dihadirkan secara daring dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Kendati demikian, Putra Siregar mengaku tidak tahu pukulan tersebut mengarah kepada siapa.

Walau begitu, Putra Siregar menuturkan, ia dan pemilik kafe juga terkena pukulan dari Rico Valentino.

"Tidak tahu, yang dekat saja. Saya juga kena pukul, pemilik kafe juga kena pukul," ujar Putra Siregar.

Baca juga: Nur Alamsyah Tak Hadir Jadi Saksi dalam Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino

Dalam kesempatan yang sama, Rico Valentino mengakui memukul seseorang saat melihat TikTokers Chandrika Chika menangis.

Namun, ketika ingin menarik Chika untuk dibawa ke mejanya, ia dihalangi oleh seorang pria yang ia akui tidak tahu itu siapa.

"Ditahan. Lalu saya pukul. Yang saya pukul, saya kurang tahu. Tidak tahu (kena bagian apa) karena keadaan gelap," ujar Rico Valentino.

Selain gelap, Rico Valentino mengakui bahwa pada saat itu ia tengah dalam pengaruh alkohol.

Baca juga: Chandrika Chika Mengaku Tak Dekat, Rico Valentino: Kami Sering Jalan

Setelah dikerumuni, Rico Valentino juga mengakui sempat melakukan pemukulan terhadap seseorang.

"Saya tahu pas di luar (kafe). Karena dia bilang, 'Bro, ini gue yang lu pukul'. Reza, pemilik kafe," kata Rico Valentino.

Dalam dakwaan dari JPU disebutkan bahwa Putra dan Rico melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.

Putra dan Rico juga didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pengakuan Chika Chandrika dan Nabila Maharani dalam Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com